MASALAH TRANSPORTASI KOTA DILIHAT DENGAN PENDEKATAN HUKUM, SOSIAL DAN BUDAYA
Abstrak: UndangUndang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan 1992 memandang transportasi sebagai alat
yang penting dan
strategis untuk mendorong
perkembangan ekonomi. Namun demikian,
banyak masalah yang
belum terselesaikan, seperti kemacetan dan infrastruktur yang buruk.
Masalahmasalah itu berakar dari perilaku masyarakat. Dengan demikian, masalah
transportasi mesti dipecahkan melalui pendekatan sosialbudaya selain
perbaikan fisik.
Kata Kunci: masalah, transportasi, sosial budaya
Penulis: Edie Toet Hendratno
Kode Jurnal: jphukumdd090039