MASALAH TRANSPORTASI KOTA DILIHAT DENGAN PENDEKATAN HUKUM, SOSIAL DAN BUDAYA

Abstrak: Undang­Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 1992 memandang transportasi sebagai  alat  yang  penting  dan  strategis  untuk mendorong perkembangan ekonomi. Namun demikian,  banyak  masalah  yang  belum terselesaikan, seperti kemacetan dan infrastruktur yang buruk. Masalah­masalah itu berakar dari perilaku masyarakat. Dengan demikian,  masalah  transportasi  mesti  dipecahkan melalui pendekatan sosial­budaya selain perbaikan fisik.
Kata Kunci: masalah, transportasi, sosial budaya
Penulis: Edie Toet Hendratno
Kode Jurnal: jphukumdd090039

Artikel Terkait :