Mekanisme Penetapan BI Rate

Ada beberapa mekanisme penetapan BI Rate. BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) triwulanan setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Dalam kondisi tertentu, jika dipandang perlu, Bi Rate dapat disesuaikan dalam RDG pada bulan-bulan yang lain.
Pada dasarnya perubahan BI Rate menunjukkan penilaian Bank Indonesia terhadap prakiraan Inflasi ke depan dibandingkan dengan sasaran Inflasi yang ditetapkan. Pelaku pasar dan masyarakat akan mengamati penilaian Bank Indonesia tersebut melalui penguatan dan transparansi yang akan dilakukan, antara lain dalam Laporan Kebijakan Moneteryang disampaikan secara triwulanan dan press release bulanan.
“Operasi Moneter dengan BI Rate dilakukan melalui lelang mingguan dengan mekanisme variabel rate tender dan multiple price allotments” (Dahlan Siamat, 2005). Dengan demikian sinyal respon kebijakan moneter melalui BI Rate yang ditetapkan oleh Bank indonesia akan diperkuat melalui berbagai transaksi keuangan di pasar keuangan.
“Untuk meningkatkan efektifitas pengendalian likuiditas di pasar, Bank Indonesia akan memperkuat operasi moneter harian melalui instrumen  Fine-Tune Operations (FTO) dengan underlying instrument SBI dan SUN” (Dahlan Siamat, 2005).
Proses Penetapan respon kebijakan moneter dalam hal ini BI Rate:
  1. Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dalam RDG triwulanan.
  2. Respon kebijakan moneter diharapkan untuk periode satu triwulan kedepan
  3. Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dengan memperhatikan efek tunda (Lag) kebijakan moneter dalam mempengaruhi inflasi.
  4. Dalam kondisi yang luar biasa, penetapan respon kebijakan moneter dapat dilakukan dalam RDG bulanan (Bank Indonesia dalam Inflation Targeting Framework).
Selain itu yang menjadi pertimbangan dalam penetapan respon kebijakan tersebut adalah:
  1. BI Rate merupakan respon  bank sentral terhadap tekanan inflasi ke depan agar dapat tetap berada pada sasaran yang telah dirtetapkan. Perubahan BI Rate dilakukan terutama jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya.
  2. BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur secrara diskresi dengan mempertimbangkan: (a) Rekomendasi BI Rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi, (b) Berbagai informasi lainnya seperti leading indocators, expert opinion, asesmen faktor resiko dan ketidakpastian serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter (Bank Indonesia dalam Inflation Targeting Framework).

Artikel Terkait :