Mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang

Ada beberapa mekanisme tindak pidana pencucian uang. Secara umum terdapat  beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut: 
Placement 
Placement  (penempatan)  merupakan  upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain- lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. Placement  merupakan tahap yang paling sederhana, suatu langkah untuk mengubah uangyang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam bentuk yang kurangmenimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem  keuangan.
Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai, menggabungkan antara uang dari kejahatan denganuang dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang  giral ke dalam sistem perbankan misalnya deposito bank, cek atau melalui   real  estate atau saham, atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau  transfer uang ke dalam valuta asing.  Dengan demikian, melalui penempatan  (placement), bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul uang yang tidak sah tersebut.
Dalam rangka mencegah industri jasa keuangan dipakai oleh para pelaku tindak   pidana untuk mencuci uangnya dan untuk mendeteksi proses placement  diciptakanlah  Cash Transaction Report  atau CTR  (laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai). Kadangkala placement ini dapat dideteksi juga dengan menggunakan Laporan Transaksi Yang Mencurigakan (Suspici ous Transaction Report   atau STR).  Kedua laporan ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang TPPU. Laporan transaksi  tunai yang diatur undang-undang adalah untuk transaksi tunai yang berjumlah  kumulatif sebesar lima ratus juta atau lebih, baik dalam rupiah rupiah maupun   dalam valuta asing. Suatu jumlah yang dianggap oleh sementara orang sebagai jumlah yang terlalu besar. 
Layering
Layering (transfer)  merupakan  upaya mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) ynag telah berhasil ditem patkan pada penyedia jasa keuangan sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dilakukannya layering , membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut. 
Dalam  layering  terjadi pemisahan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan terkait melalui beberapa  tahapan transaksi keuangan atau pelaku pencuci uang berusaha memutuskan   hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Terdapat proses pemindahan  dana dari beberapa rekening atau lokasi sebagai hasil  placement  ke tempat lainnya  melalui transaksi kompleks yang didesain untuk menyamarkan sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank. Dengan demikian, pada tahap ini sudah terjadi pengalihan dana dari beberapa rekening ke rekening lain melalui mekanisme transaksi yang kompleks, termasuk kemungkinan pembentukan rekening fiktif dengan tujuan  menghilangkan jejak.
Proses “layering” ini dideteksi dengan adanya laporan transaksi keuangan yang  mencurigakan (suspicious transaction report atau STR) seperti diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang  TPPU. Laporan STR ini mengingat memerlukan judgement dari bank sudah tentu  lebih berbobot dibandingkan CTR. Sementara itu yang dimaksud dengan tarnsaksi keuangan yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah serta kebiasan nasabah termasuk transaksi yang patut diduga  dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Integration 
Integration (penggabungan) merupakan  upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement) atau transfer (layering) sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Disini yang yang “dicuci”  malalui placement  maupun  layering   dialihkan kedalam kegiatan- kegiatan resmi  sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan  sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang dicuci.  Integration   ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan.
Ada banyak cara melakukan integration, namun yang seringdigunakan adalah metode yang berasal dari tahun 1930-an yaitu metode loan-back atau metode  loan default. Metode loan - back meliputi simpanan berjumlah besaryang biasanya disimpan di bank luar negeri. Kemudian bank membuat pinjaman dari jumlah uang yang disimpan. Uang yang didapatkan dari pinjaman ini dapat digunakan dengan bebas karena uang itu akan terlacak sebagai uang yang berasaldari transaksi yang sah. Dengan kata lain, metode loan - back merupakan metode dengan meminjam uang sendiri. Pada tahap  integration   tersebut, uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Proses integration  ini dideteksi dengan CTR atau STR. 
Dalam ketiga tahap proses pencucian uang tersebut, laporan yang disampaikan  oleh penyedian jasa keuangan sangat penting untuk digunakan sebagai upaya melakukan deteksi. Itu pulalah sebabnya mengapa penyedia jasa keuangan yang  dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK dipidana dengan denda  paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Denda pidana ini sudah tentu diputuskan melalui proses pengadilan. Selain   itu, apabila tindak   pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, misalnya  penyedia jasa keuangan, maka terhadap korporasi tersebut dapat dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan maksimum  pidana ditambah satu pertiga.
Korporasi tersebut  dapat juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemcabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan  likuidasi.  Untuk bank, sanksi seperti ini merupakan suatu hal yang sangat berat, karena bank begitu banyak  memiliki kreditur, debitur dan pegawai serta mengingat begitu pentingnya peranan perbankan dalam perekonomian.
Penyedia jasa keuangan di atas diartikan sebagai penyedia jasa dibidang keuangan, misalnya bank, perusahaan pembiayaan, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
Undang-Undang TPPU merupakan sarana untuk mewujudkan harapan banyak pihak sebagai hukum untuk mengantisipasi berbagai pola kejahatan yang mengarah pada kegiatan pencucian uang. Sasaran dalam undang- undang ini adalah mencegah dan memberantas sistem atau proses pencucian uang dalam bentuk  placement,  layering   dan  integration . Kemudian karena sasaran utama dalam kegiatan pencucian uang adalah lembaga keuangan bank maupun non bank, maka sasaran pengaturan dari undang- undang ini meliputi peranan-peranan aktif dari lembaga-lembaga ini untuk mengantisipasi kejahatan pencucian uang.   

Indonesia diduga merupakan salah satu  tempat menarik bagi pelaku pe ncucian uang, karena dengan sistem keuangan yang sedang berkembang dan adanya ketentuan rahasia bank yang ketat serta   kebutuhan dana dari luar negeri dalam jumlah besar untuk keperluan   pembangunan, dan disamping belum adanya pengaturan khusus mengenai pencucian uang, membuat Indonesia sebagai tempat menarik bagi para pelaku money laundering (money launderer). Untuk memperbaiki citra negara Indonesia di mata dunia internasional  dan dengan adanya desakan dari negara maju dan lembaga internasional untuk mempersempit peluang pelaku kejahatan internasional melakukan pencucian uang, serta keluar dari daftar hitam (black list ) NCCT's, maka Pemerintah Indonesia membuat ketentuan yang melarang kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam bentuk apapun yang diatur dalam Undang-Undang TPPU.  

Artikel Terkait :