MENGEMBALIKAN PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI SESUAI ASAS HUKUM

Abstrak: Studi  ini  mencermati  ketidakkonsistenan Mahkamah  Agung  dalam  mengadili  peninjauan  kembali.  Dalam  satu  perkara, Mahkamah  menolak  permohonan  peninjauan  kembali  dari  jaksa  karena  Pasal 263  KUHAP  membatasi  hanya  terpidana atau ahli warisnya saja sebagai pihak yang dapat memohon peninjauan kembali. Namun dalam perkara lain, Mahkamah mengabulkan permohonan jaksa demi ‘melindungi kepentingan umum’.
Kata Kunci: peninjauan kembali, penemuan hukum, asas­asas hukum, Mahkamah Agung
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd090036

Artikel Terkait :