MENGEMBALIKAN PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI SESUAI ASAS HUKUM
Abstrak: Studi ini
mencermati ketidakkonsistenan Mahkamah Agung
dalam mengadili peninjauan
kembali. Dalam satu
perkara, Mahkamah menolak permohonan
peninjauan kembali dari
jaksa karena Pasal 263 KUHAP
membatasi hanya terpidana atau ahli warisnya saja sebagai
pihak yang dapat memohon peninjauan kembali. Namun dalam perkara lain, Mahkamah
mengabulkan permohonan jaksa demi ‘melindungi kepentingan umum’.
Kata Kunci: peninjauan
kembali, penemuan hukum, asasasas hukum, Mahkamah Agung
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd090036