MULTITAFSIR PENGERTIAN “IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” DALAM PENERBITAN PERPPU
Abstrak: Ketidakjelasan noodverordenings dalam mengeluarkan perppu mengundang perdebatan di
masyarakat. Karena Presiden dapat menentukan
kondisi ‘kegentingan yang
memaksa’, kondisi ini menjadi sangat subjektif
dan berpotensi disalahgunakan secara politis.
Dengan demikian, penting bagi
kita untuk menelaah dan memikirkan kembali maksud Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945
yang memberikan payung hukum untuk perppu ini.
Kata Kunci: multitafsir,
kegentingan, perppu
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd100022