MULTITAFSIR PENGERTIAN “IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” DALAM PENERBITAN PERPPU

Abstrak: Ketidakjelasan  noodverordenings  dalam mengeluarkan perppu mengundang perdebatan  di  masyarakat. Karena  Presiden dapat  menentukan  kondisi  ‘kegentingan yang memaksa’, kondisi ini menjadi sangat subjektif  dan  berpotensi  disalahgunakan secara  politis.  Dengan  demikian,  penting bagi  kita untuk menelaah dan memikirkan kembali maksud Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 yang memberikan payung hukum untuk perppu ini.
Kata Kunci: multitafsir, kegentingan, perppu
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd100022

Artikel Terkait :