PEMAKNAAN HAKIM TENTANG KORUPSI DAN IMPLIKASINYA PADA PUTUSAN: KAJIAN PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM

Abstrak: Dilatarbelakangi oleh fenomena jamaknya putusan bebas terhadap tersangka korupsi di pengadilan umum, studi ini mempelajari pemaknaan  hakim  akan  korupsi  dan implikasinya terhadap putusan. Hasil studi menemukan bahwa terdapat dua pemaknaan hakim tentang korupsi: pemaknaan sempit dan luas. Pemaknaan sempit cenderung menghasilkan  putusan  bebas,  sedangkan pemaknaan  luas  cenderung  melahirkan putusan bersalah.
Kata kunci:  pemaknaan hakim, korupsi, implikasi putusan
Penulis: M. Syamsudin
Kode Jurnal: jphukumdd100050

Artikel Terkait :