PEMAKNAAN HAKIM TENTANG KORUPSI DAN IMPLIKASINYA PADA PUTUSAN: KAJIAN PERSPEKTIF HERMENEUTIKA HUKUM
Abstrak: Dilatarbelakangi oleh
fenomena jamaknya putusan bebas terhadap tersangka korupsi di pengadilan umum,
studi ini mempelajari pemaknaan
hakim akan korupsi
dan implikasinya terhadap putusan. Hasil studi menemukan bahwa terdapat
dua pemaknaan hakim tentang korupsi: pemaknaan sempit dan luas. Pemaknaan
sempit cenderung menghasilkan
putusan bebas, sedangkan pemaknaan luas
cenderung melahirkan putusan bersalah.
Kata kunci: pemaknaan hakim, korupsi, implikasi putusan
Penulis: M. Syamsudin
Kode Jurnal: jphukumdd100050