PEMBENTUKAN MODEL PERLINDUNGAN ANAK BURUH MIGRAN DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak: Tulisan ini membahas
mengenai model perlindungan anak buruh migran yang paling tepat dan dapat dijadikan sebagai
acuan bagi model
perlindungan anak secara
lebih menyeluruh. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif action
research. Lokasi penelitian dipilih dua desa yang mewakili daerah rural dan
semi-urban dari dua kecamatan yang menjadi basis buruh migran, yaitu Desa
Kedondong Kecamatan Sokaraja (semi-urban) dan Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng (rural). Data dipilih dengan
menggunakan purposive sampling.
Berdasarkan hasil penelitian, model
perlindungan anak buruh
dapat dilakukan dengan
memberdayakan pekerja osial yang
ada di Kecamatan
dengan membentuk Lembaga
Perlindungan Anak Buruh
Migran (LPABM)) di tingkat
Kecamatan dan Kabupaten;
Keanggotaan LPABM di
tingkat Kabupaten ini
harus terdiri dari komponen
Dinsosnakertrans, Calon Buruh
Migran/TKI, PJTKI, Pekerja
Sosial dan Pemerhati
masalah BMI. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya LPABM ini harus
bermitra dengan Dinsosnakertrans dan BapermasPPKB.
Kata Kunci: buruh migran, anak
buruh migran, perlindungan anak buruh migran
Penulis: Riris Ardhanariswari,
Waluyo Handoko, dan Sofa Marwah
Kode Jurnal: jphukumdd120001