PEMBENTUKAN MODEL PERLINDUNGAN ANAK BURUH MIGRAN DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstrak: Tulisan ini membahas mengenai model perlindungan anak buruh migran yang paling tepat dan dapat dijadikan  sebagai  acuan  bagi  model  perlindungan  anak  secara  lebih  menyeluruh.  Pendekatan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif action research. Lokasi penelitian dipilih dua desa yang mewakili daerah rural dan semi-urban dari dua kecamatan yang menjadi basis buruh migran, yaitu Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja (semi-urban) dan Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng  (rural). Data dipilih  dengan  menggunakan purposive sampling.  Berdasarkan  hasil penelitian,  model  perlindungan  anak  buruh  dapat  dilakukan  dengan  memberdayakan  pekerja  osial yang  ada  di  Kecamatan  dengan  membentuk  Lembaga  Perlindungan  Anak  Buruh  Migran  (LPABM))  di tingkat  Kecamatan  dan  Kabupaten;  Keanggotaan  LPABM  di  tingkat  Kabupaten  ini  harus  terdiri  dari komponen  Dinsosnakertrans,  Calon  Buruh  Migran/TKI,  PJTKI,  Pekerja  Sosial  dan  Pemerhati  masalah BMI. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya LPABM ini harus bermitra dengan Dinsosnakertrans dan BapermasPPKB.
Kata Kunci: buruh migran, anak buruh migran, perlindungan anak buruh migran
Penulis: Riris Ardhanariswari, Waluyo Handoko, dan Sofa Marwah
Kode Jurnal: jphukumdd120001

Artikel Terkait :