PEMBERDAYAAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERTANAHAN SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TELANTAR
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan menemukan upaya pemberdayaan
hukum dalam menertibkan
dan mendayagunakan tanah
telantar di Nusa Tenggara
Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Badan Pertanahan Nasional dan
pemerintah telah menerbitkan
berbagai instrumen hukum
untuk menjawab permasalahan ini.
Akan tetapi, instrumen-instrumen ini
terhambat oleh lemahnya peraturan
dan berbagai kondisi ekonomi, sosial, dan politik.
Kata Kunci: tanah telantar,
badan pertanahan nasional,
pemberdayaan hukum, UUPA, pertanahan
Penulis: Arba, Sahnan, dan
Wiwiek Wahyuningsih
Kode Jurnal: jphukumdd100025