PEMBERDAYAAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERTANAHAN SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TELANTAR

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menemukan upaya pemberdayaan  hukum  dalam  menertibkan  dan  mendayagunakan  tanah  telantar di  Nusa  Tenggara  Barat.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  Badan  Pertanahan Nasional  dan  pemerintah  telah  menerbitkan  berbagai  instrumen  hukum  untuk menjawab  permasalahan  ini.  Akan  tetapi, instrumen-instrumen  ini  terhambat  oleh lemahnya  peraturan  dan  berbagai  kondisi ekonomi, sosial, dan politik.
Kata Kunci: tanah  telantar,  badan  pertanahan  nasional,  pemberdayaan  hukum,  UUPA, pertanahan
Penulis: Arba, Sahnan, dan Wiwiek Wahyuningsih
Kode Jurnal: jphukumdd100025

Artikel Terkait :