PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak: Penerapan asas­asas  pemerintahan  yang baik seperti akuntabilitas, transparansi, dan penegakanhukumdapat membatasikesempatan untuk melakukan korupsi sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Pemberantasan korupsi mesti dilaksanakan secara  holistik  dengan  mengikutsertakan pihak­pihak yang relevan – termasuk pegawai pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat – dan dengan memberdayakan pendekatan preventif dan represif.
Kata Kunci: good governance, pencegahan, korupsi
Penulis: Sjahruddin Rasul
Kode Jurnal: jphukumdd090042

Artikel Terkait :