PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Penerapan
asasasas pemerintahan yang baik seperti akuntabilitas,
transparansi, dan penegakanhukumdapat membatasikesempatan untuk melakukan
korupsi sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Pemberantasan
korupsi mesti dilaksanakan secara
holistik dengan mengikutsertakan pihakpihak yang relevan –
termasuk pegawai pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat – dan dengan
memberdayakan pendekatan preventif dan represif.
Kata Kunci: good governance,
pencegahan, korupsi
Penulis: Sjahruddin Rasul
Kode Jurnal: jphukumdd090042