PENERAPAN PRINSIP HAKIM PASIF DAN AKTIF SERTARELEVANSINYA TERHADAP KONSEP KEBENARAN FORMAL

Abstrak: Konsep  kebenaran  formal  dalam acara perdata  mulai  menjadi  perdebatan  di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai  mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran  formal  harus  diberi  pengertian yang  sama  dengan  konsep  kebenaran material dalam acara pidana.
Kata kunci: acara perdata, kebenaran formal dan kebenaran material
Penulis: Tata Wijayanta, Sandra Dini Febri Aristya, kunthoro Basuki, Herliana, Hasrul Halili, Sutanto, dan Retno Supartinah
Kode Jurnal: jphukumdd100047

Artikel Terkait :