PENERAPAN PRINSIP HAKIM PASIF DAN AKTIF SERTARELEVANSINYA TERHADAP KONSEP KEBENARAN FORMAL
Abstrak: Konsep kebenaran
formal dalam acara perdata mulai
menjadi perdebatan di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap
sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran formal harus
diberi pengertian yang sama
dengan konsep kebenaran material dalam acara pidana.
Kata kunci: acara perdata,
kebenaran formal dan kebenaran material
Penulis: Tata Wijayanta,
Sandra Dini Febri Aristya, kunthoro Basuki, Herliana, Hasrul Halili, Sutanto,
dan Retno Supartinah
Kode Jurnal: jphukumdd100047