PENERAPAN PSAK NO.45 PADA GMIM EFRATA SENTRUM SONDER KAITANNYA DENGAN KUALITAS INFORMASI LAPORAN KEUANGAN

ABSTRAK: Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  telah  mengantisipasi  perkembangan  lembaga  nirlaba  di  Indonesia melalui  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan  (PSAK)  No.45  revisi  2011  tentang  Pelaporan  Keuangan Entitas  Nirlaba.  Penelitian  dilakukan  pada  GMIM  Efrata  Sentrum  Sonder  yang  merupakan  salah  satu  jenis organisasi  nirlaba.  Penelitian  bertujuan  untuk  mengetahui  apakah  GMIM  Efrata  Sentrum  Sonder  sudah menerapkan  PSAK  No.45  pada  penyajian  laporan  keuangannya  dan  untuk  mengetahui  apakah  GMIM  Efrata Sentrum Sonder memiliki kualitas informasi  keuangan  yang memenuhi syarat dalam memberi penjelasan bagi para  pemakai  laporan  keuangan.  Metode  analisis  yang  digunakan  metode  deskriptif  kualitatif    yaitu  metode pembahasan  permasalahan  yang  sifatnya  menguraikan,  menggambarkan,  membandingkan  dan  menerangkan suatu data. Hasil penelitian ini pengelola GMIM Efrata Sentrum Sonder belum menerapkan PSAK No.45 dalam penyajian  laporan  keuangannya,  gereja  hanya  menyajikan  laporan  keuangan  dalam  bentuk  laporan  realisasi anggaran sesuai dengan pedoman yang disusun Badan Pekerja Majelis Sinode dalam Tata Gereja GMIM yang dalam PSAK No.45 disebut sebagai laporan aktivitas. GMIM Efrata Sentrum Sonder  belum memiliki kualitas informasi  laporan  keuangan  yang  memenuhi  syarat  dalam  memberikan  penjelasan  bagi  para  pemakai  laporan keuangannya seperti dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan. 
Kata Kunci: PSAK, nirlaba, kualitas informasi, laporan keuangan
Penulis: Melisa Mamesah
Kode Jurnal: jpmanajemendd130201
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<
Atau download gratis di bawah ini:

Artikel Terkait :