PENERAPAN PSAK NO.45 PADA GMIM EFRATA SENTRUM SONDER KAITANNYA DENGAN KUALITAS INFORMASI LAPORAN KEUANGAN
ABSTRAK: Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) telah
mengantisipasi perkembangan lembaga
nirlaba di Indonesia melalui Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No.45 revisi
2011 tentang Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba. Penelitian
dilakukan pada GMIM
Efrata Sentrum Sonder
yang merupakan salah
satu jenis organisasi nirlaba.
Penelitian bertujuan untuk
mengetahui apakah GMIM
Efrata Sentrum Sonder
sudah menerapkan PSAK No.45 pada
penyajian laporan keuangannya
dan untuk mengetahui
apakah GMIM Efrata Sentrum Sonder memiliki kualitas
informasi keuangan yang memenuhi syarat dalam memberi penjelasan
bagi para pemakai laporan
keuangan. Metode analisis
yang digunakan metode
deskriptif kualitatif yaitu
metode pembahasan
permasalahan yang sifatnya
menguraikan, menggambarkan, membandingkan
dan menerangkan suatu data. Hasil
penelitian ini pengelola GMIM Efrata Sentrum Sonder belum menerapkan PSAK No.45
dalam penyajian laporan keuangannya,
gereja hanya menyajikan
laporan keuangan dalam
bentuk laporan realisasi anggaran sesuai dengan pedoman yang
disusun Badan Pekerja Majelis Sinode dalam Tata Gereja GMIM yang dalam PSAK
No.45 disebut sebagai laporan aktivitas. GMIM Efrata Sentrum Sonder belum memiliki kualitas informasi laporan
keuangan yang memenuhi
syarat dalam memberikan
penjelasan bagi para
pemakai laporan keuangannya
seperti dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan.
Kata Kunci: PSAK, nirlaba,
kualitas informasi, laporan keuangan
Penulis: Melisa Mamesah
Kode Jurnal: jpmanajemendd130201
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<