PENGADAAN TANAH UNTUK PENGEMBANGAN BANDARA ADISUCIPTO MENJADI BANDARA INTERNASIONAL
Abstrak: Walaupun telah
berjalan selama lima tahun, proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Adisucipto
masih jauh dari selesai. Hal ini terjadi karena pelbagai masalah yang muncul,
terutama masalah mengenai hak atas tanah dan jumlah ganti rugi bagi para
pemilik tanah yang diakuisisi.
Kata Kunci: pengadaan tanah,
hak atas tanah, kepentingan umum, ganti kerugian
Penulis: Hery Listyawati
Kode Jurnal: jphukumdd090040