PENGADAAN TANAH UNTUK PENGEMBANGAN BANDARA ADISUCIPTO MENJADI BANDARA INTERNASIONAL

Abstrak: Walaupun telah berjalan selama lima tahun, proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Adisucipto masih jauh dari selesai. Hal ini terjadi karena pelbagai masalah yang muncul, terutama masalah mengenai hak atas tanah dan jumlah ganti rugi bagi para pemilik tanah yang diakuisisi.
Kata Kunci: pengadaan tanah, hak atas tanah, kepentingan umum, ganti kerugian
Penulis: Hery Listyawati
Kode Jurnal: jphukumdd090040

Artikel Terkait :