Pengertian Asuransi

Ada beberapa pengertian asuransi. Kata asuransi diambil dari bahasa Belanda assuratie. Kata tersebut bukanlah merupakan istilah asli bahasa Belanda melainkan berasal dari bahasa Latin assecurare yang berarti meyakinkan orang.
Pengertian asuransi dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246 menurut Dahlan Siamat dalam bukunya Manajemen Lembaga Keuangan adalah: ”Asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu” (2004).
Pengertian lain mengenai asuransi pada UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menurut Dahlan Siamat dalam bukunya Manajemen Lembaga Keuangan adalah: ”Asuransi atau penanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suata pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” (2004).
Pengertian lain tentang asuransi, menurut Mark R. Green yang diterjemahkan oleh Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi yaitu: "Asuransi adalah suatu lembaga ekanomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam satu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu" (2003).
Sedangkan menurut Herman Darmawi  dalam bukunya Manajemen Risiko, asuransi dapat didefinisikan dari dua sudut yaitu:  "Pertama asuransi sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan yang disediakan pihak insurer. Kedua, asuransi alat penggabungan risiko dari dua atau lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klaim" (2000):
Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan:
  1. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak menerima premi sebagai pembayaran dari tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya, yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
  2. Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung, dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal merugikan yang disyaratkan.
  3. Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan atas risiko pihak lain.

Artikel Terkait :