Pengertian Asuransi
Ada beberapa pengertian asuransi. Kata asuransi diambil
dari bahasa Belanda assuratie. Kata tersebut bukanlah merupakan istilah asli
bahasa Belanda melainkan berasal dari bahasa Latin assecurare yang berarti
meyakinkan orang.
Pengertian asuransi dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang Pasal 246 menurut Dahlan Siamat dalam bukunya Manajemen Lembaga Keuangan
adalah: ”Asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu” (2004).
Pengertian lain mengenai asuransi pada UU No. 12 Tahun
1992 Tentang Usaha Perasuransian menurut Dahlan Siamat dalam bukunya Manajemen
Lembaga Keuangan adalah: ”Asuransi atau penanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suata pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan” (2004).
Pengertian lain tentang asuransi, menurut Mark R. Green
yang diterjemahkan oleh Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya Prinsip-Prinsip Manajemen
Risiko Asuransi yaitu: "Asuransi adalah suatu lembaga ekanomi yang
bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam satu
pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut
secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu" (2003).
Sedangkan menurut Herman Darmawi dalam bukunya Manajemen Risiko, asuransi
dapat didefinisikan dari dua sudut yaitu: "Pertama asuransi sebagai perlindungan
terhadap risiko keuangan yang disediakan pihak insurer. Kedua, asuransi alat
penggabungan risiko dari dua atau lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan
melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk membentuk dana guna
membayar klaim" (2000):
Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan:
- Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak menerima premi sebagai pembayaran dari tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya, yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
- Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung, dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal merugikan yang disyaratkan.
- Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan atas risiko pihak lain.