PENGERTIAN JUMLAH UANG BEREDAR
Ada beberapa Pengertian Jumlah Uang Beredar. Di dalam membahas mengenai uang yang terdapat
dalam perekonomian sangat penting untuk membedakan diantara mata uang dalam
peredaran dan uang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah
uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut
terdiri dari dua jenis yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian mata
uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Sedangkan uang beredar adalah
semua jenis uang yang ada di dalam perekonomian yaitu jumlah dari mata uang
dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum. Uang beredar atau
money supply dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti
luas.2
Uang Beredar Dalam Arti Sempit (M1)
Uang beredar dalam arti sempit (M1)
didefinisikan sebagai uang kartal ditambah dengan uang giral (currency plus
demand deposits).
M1 = C + DD
Dimana:
M1
= Jumlah uang beredar dalam arti sempit
C = Currency
(uang cartal)
DD = Demand Deposits (uang giral)
Uang giral (DD) di sini hanya mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat
umum yang disimpan di bank. Sedangkan saldo rekening koran milik bank pada bank
lain atau bank sentral (Bank Indonesia) ataupun saldo rekening koran milik pemerintah
pada bank atau bank sentral tidak dimasukan dalam definisi DD. Satu hal lagi
yang penting untuk dicatat mengenai DD ini adalah bahwa yang dimaksud disini
adalah saldo atau uang milik masyarakat yang masih ada di bank dan belum
digunakan pemiliknya untuk membayar/ berbelanja.
Pengertian jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) bahwa
uang beredar adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran,
bisa diperluas dan mencakup alat-alat pembayaran yang “mendekati” uang,
misalnya deposito berjangka (time deposits) dan simpanan tabungan (saving
deposits) pada bank-bank. Uang yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka
dan tabungan ini sebenarnya adalah juga adalah daya beli potensial bagi
pemiliknya, meskipun tidak semudah uang tunai atau cek untuk menggunakannya
(Boediono, 1994).
Uang Beredar Dalam Arti Luas (M2)
Berdasarkan sistem moneter Indonesia, uang beredar M2 sering
disebut juga dengan likuiditas erekonomian. M2 diartikan sebagai M1
plus deposito berjangka dan saldo tabungan milik masyarakat pada bank-bank,
karena perkembangan M2 ini juga bisa mempengaruhi perkembangan
harga, produksi dan keadaan ekonomi pada umumnya.
M2 = M1 + TD
+ SD
Dimana:
TD = time
deposits (deposito berjangka)
SD = savings deposits (saldo
tabungan)
Definisi M2 yang
berlaku umum untuk semua negara tidak ada, karena hal hal khas masing-masing
negara perlu dipertimbangkan. Di Indonesia, M2 besarnyamencakup
semua deposito berjangka dan saldo tabungan dalam rupiah pada bank-bank dengan
tidak tergantung besar kecilnya simpanan tetapi tidak mencakup deposito
berjangka dan saldo tabungan dalam mata
uang asing (Boediono, 1994).
Uang Beredar Dalam Arti Lebih Luas
(M3)
Definisi uang beredar dalam arti lebih luas adalah M3, yang
mencakup semua deposito berjangka (TD) dan saldo tabungan (SD), besar kecil,
rupiah atau mata uang asing milik penduduk pada bank oleh lembaga keuangan non
bank. Seluruh TD dan SD ini disebut uang kuasi atau quasi money.
M3 = M2 + QM
Dimana:
QM = quasi money
Di negara yang menganut sistem devisa bebas (artinya setiap orang boleh memiliki
dan memperjualbelikan devisa secara bebas), seperti Indonesia, memang sedikit
sekali perbedaan antara TD dan SD dalam rupiah dan TD dan SD dalam dollar.
Setiap kali membutuhkan rupiah dollar bisa langsung menjualnya ke bank, atau
sebaliknya. Dalam hal ini perbedaan antara M2 dan M3 menjadi tidak jelas. TD dan
SD dollar milik bukan penduduk tidak termasuk dalam definisi uang kuasi (Boediono,
1994).