Pengertian Kebijakan Fiskal

Pengertian Kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui manipulasi instrumen fiskal seperti pengeluaran pemerintah (G) dan/atau pajak (T) yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat di dalam perekonomian (Nanga,  2005).
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya (Arif Apendi, 2006).
Kebijakan fiskal adalah untuk merencanakan perpajakan dan pengeluaran pemerintah agar:
  1. Membantu pemerintah mengurangi atau menambah bisnis
  2. Memberikan kontribusi kearah pencapaian pertumbuhan, perekonomian kesempatan kerja penuh bebas dari bahaya Inflas yang tinggi.
Singkatnya, kebijakan fiskal tindakan pemerintah atas pajak dan pengeluaran pemerintah dalam kerjasamanya dengan kebijaksanaan moneter, mempunyai tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh dan stabilitas harga-harga.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Dalam buku teori ekonomi makro, penerimaan pemerintah diasumsikan berasal dari pajak. Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaiknya pajak dapat dipengaruhi pola Prilaku produksi dan konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum. Misalnya:  denda atau kurungan penjara untuk menindak wajib pajak   yang tidak memenuhi kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada disektor rumah tangga dan perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya memberi balas jasa langsung, maka pengutan tersebut disebut retribusi (Budiarto, 2008).

Artikel Terkait :