Pengertian Kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan yang dilakukan
pemerintah melalui manipulasi instrumen fiskal seperti pengeluaran pemerintah
(G) dan/atau pajak (T) yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan
agregat di dalam perekonomian (Nanga,
2005).
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
mengelolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan
dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan
fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter pemerintah
mengendalikan jumlah uang yang beredar maka dalam kebijakan fiskal pemerintah
mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya (Arif Apendi, 2006).
Kebijakan fiskal adalah untuk merencanakan perpajakan dan pengeluaran
pemerintah agar:
- Membantu pemerintah mengurangi atau menambah bisnis
- Memberikan kontribusi kearah pencapaian pertumbuhan, perekonomian kesempatan kerja penuh bebas dari bahaya Inflas yang tinggi.
Singkatnya, kebijakan fiskal tindakan pemerintah atas pajak dan
pengeluaran pemerintah dalam kerjasamanya dengan kebijaksanaan moneter,
mempunyai tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan kesempatan kerja
penuh dan stabilitas harga-harga.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang
dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN merupakan instrument
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian,
dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Dalam buku teori ekonomi makro, penerimaan pemerintah diasumsikan berasal
dari pajak. Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat
pendapatan, sebaiknya pajak dapat dipengaruhi pola Prilaku produksi dan
konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat
memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai
kekuatan hukum. Misalnya: denda atau
kurungan penjara untuk menindak wajib pajak
yang tidak memenuhi kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya
yang ada disektor rumah tangga dan perusahaan (dunia usaha) ke sektor
pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa
langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya memberi balas jasa langsung, maka
pengutan tersebut disebut retribusi (Budiarto, 2008).