PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau
warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Nationality
(kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship
(kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari suatu
negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan
kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Nationality
sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan
seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak
untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun
pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship,
tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum suatu negara,
sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak
dari suatu negara untuk memberikan nationality dan perjanjian-perjanjian
(treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu pula.
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
- Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara
untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai
kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak
dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering
dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada
dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.