PENGERTIAN KOLUSI DAN AKIBATNYA

Ada beberapa pengertian kolusi dan akibatnya bagi perekonomian.  Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Kolusi bisa disebut kolusif (collusive) artinya rahasia,dengan diam-diam atau tidak terbuka.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
  • Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
  • Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 pasal 1.Pengertian kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan negara dan pihak lain,masyarakat dan atau negara.Dalam kamus besar bahasa indonesia,kolusi adalah kerja sama secara rahasia untuk maksud tidak terpuji dan atau persekongkolan.
Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 dalam pasal 2 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi,kolusi,dan nepotisme) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.
Konsekuensi dari pelaku kolusi antara lain:
  1. Dapat menimbulkan banyak fitnah
  2. Dapat memasang tumbuhnya budaya demokrasi dan tranparasi
  3. Mengganggu hak asasi manusia
  4. Pelaku dan pihak-pihak yang terkait patut mendapat sanksi hukuman yang   berat
  5. Dapat merosotnya nama baik bangsa dan negara
  6. Pemerintah banyak menanggung kerugian yang menimbulkan krisis multidimensi

Artikel Terkait :