PENGERTIAN KOLUSI DAN AKIBATNYA
Ada beberapa pengertian kolusi dan akibatnya bagi
perekonomian. Di dalam bidang studi
ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa
perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling
sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa
perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar
secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang
juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Kolusi bisa disebut kolusif (collusive) artinya rahasia,dengan
diam-diam atau tidak terbuka.
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek
pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Ciri-ciri
kolusi jenis ini adalah:
- Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
- Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Berdasarkan
UU RI No. 28 Tahun 1999 pasal 1.Pengertian kolusi adalah permufakatan atau
kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan negara dan pihak
lain,masyarakat dan atau negara.Dalam kamus besar bahasa indonesia,kolusi
adalah kerja sama secara rahasia untuk maksud tidak terpuji dan atau
persekongkolan.
Berdasarkan
UU RI No. 28 Tahun 1999 dalam pasal 2 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara
negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap penyelenggara
negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi,kolusi,dan nepotisme)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.
Konsekuensi
dari pelaku kolusi antara lain:
- Dapat menimbulkan banyak fitnah
- Dapat memasang tumbuhnya budaya demokrasi dan tranparasi
- Mengganggu hak asasi manusia
- Pelaku dan pihak-pihak yang terkait patut mendapat sanksi hukuman yang berat
- Dapat merosotnya nama baik bangsa dan negara
- Pemerintah banyak menanggung kerugian yang menimbulkan krisis multidimensi