PENGERTIAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Pengertian
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri
sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga negara
yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat
di bidang penyiaran.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas)
menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara
lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua
daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi,
pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi
dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya
yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan
yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan
sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam
menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap
lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
KPI
terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.
Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan
Lembaga Penyiaran Komunitas. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia diketuai oleh
Sasa Djuarsa Sendjaja.
Undang-undang
Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang
merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas
dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Berbeda
dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang
No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara
yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan
bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang
digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah
Apabila
ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir
dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas
dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk
menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan
sistem siaran berjaringan.
Maka
sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental
dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, dimana pada intinya adalah
semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling
mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari
pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada
sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas
bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola
oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan
kekuasaan.