PENGERTIAN NILAI TUKAR

Ada beberapa Pengertian Nilai Tukar. Perdagangan yang dilakukan antara dua negara tidaklah semudah yang dilakukan dalam satu negara,  karena mesti memakai dua mata uang yang berbeda misalnya antara negara Indonesia dan Amerika Serikat. Pengimpor Amerika harus membeli rupiah untuk membeli barang-barang dari Indonesia. Sebaliknya pengimpor Indonesia harus membeli Dollar Amerika untuk menyelesaikan pembayaran terhadap barang yang dibelinya di Amerika. Menurut  Sadono Sukirno  (1976)  besarnya jumlah mata uang tertentu yang diperlukan untuk memperoleh satu unit  valuta asing disebut dengan kurs  mata uang asing.
Beberapa faktor penting yang mempunyai pengaruh atas perubahan kurs pertukaran menurut  Sadono Sukirno  (1976) adalah:
  1. Perubahan dalam cita rasa masyarakat. Bila penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain maka nilai mata uang asing tersebut akan semakin naik.
  2. Perubahan harga dari barang-barang ekspor. Semakin tinggi harga barang yang akan diekspor, semakin turun nilai mata uang pengekspor tersebut.
  3. Kenaikan harga-harga umum  (inflasi). Semakin tinggi tingkat inflasi negara pengeskpor semakin turun nilai mata uang negara tersebut.
  4. Perubahan dalam tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi. Semakin tinggi tingkat bunga investasi di negara tersebut  semakin tinggi nilai mata uang negara tersebut.
  5. Perkembangan ekonomi. Semakin banyak nilai ekspor suatu negara semakin kuat nilai mata uang negara tersebut.
Ada dua jenis nilai tukar, yaitu nilai tukar nominal (nominal exchange rate ) dan nilai tukar rill ( real exchange rate ). Nilai tukar nominal adalah suatu nilai di mana seseorang dapat memperdagangkan mata uang dari suatu negara dengan mata uang negara lain. Jika  suatu mata uang mengalami apresiasi, dikatakan bahwa mata uang itu menguat, karena dapat membeli lebih banyak mata uang asing. Demikian pula ketika suatu mata uang mengalami depresiasi, dikatakan bahwa mata uang tersebut melemah. Sedangkan nilai tukar rill adalah suatu nilai di mana seseorang dapat memperdagangkan barang dan jasa dari suatu negara dengan barang dan jasa dari negara lain (Mankiw Gregory, 2000).
Di Indonesia ada tiga sistem yang digunakan dalam kebijakan nilai tukar rupiah sejak tahun 1971 hingga sekarang.  Antara tahun 1971 hingga 1978 dianut sistem nilai tukar tetap ( fixed exchange rate ) dimana nilai rupiah secara langsung dikaitkan dengan dollar Amerika Serikat (USD). Sejak 15 November 1978 sistem nilai tukar diubah menjadi mengambang terkendali ( managed floating exchange rate ) dimana nilai rupiah tidak lagi semata-mata dikaitkan dengan USD, namun terhadap sekeranjang valuta partner daga ng utama. Maksud dari sistem nilai tukar tersebut adalah bahwa meskipun diarahkan ke sistem nilai tukar mengambang namun tetap menitikberatkan unsur pengendalian. Kemudian terjadi perubahan mendasar dalam kebijakan mengambang terkendali terjadi pada tanggal 14 Agustus 1997, dimana jika sebelumnya Bank Indonesia menggunakan  band  sebagai guidance  atas pergerakan nilai tukar, maka sejak saat itu tidak ada lagi band  sebagai acuan nilai tukar. Namun demikian cukup sulit menjawab apakah nilai tukar rupiah sepenuhnya dilepas ke pasar (free floating) atau masih akan dilakukan intervensi oleh Bank Indonesia. Dengan mengamati segala dampak dari sistem  free floating serta dikaitkan dengan kondisi atau struktur perekonomian Indonesia selama ini nampaknya  purely free   floating sulit untuk dilakukan. Kemungkinannya adalah Bank Indonesia akan tetap mempertahankan managed floating dengan melakukan intervensi secara berkala, selektif dan pada timing yang tepat (Isnowati Sri, 2002). 

Artikel Terkait :