PENGERTIAN NILAI TUKAR
Ada beberapa Pengertian Nilai Tukar. Perdagangan yang dilakukan antara
dua negara tidaklah semudah yang dilakukan dalam satu negara, karena mesti memakai dua mata uang yang berbeda
misalnya antara negara Indonesia dan Amerika Serikat. Pengimpor Amerika harus
membeli rupiah untuk membeli barang-barang dari Indonesia. Sebaliknya pengimpor
Indonesia harus membeli Dollar Amerika untuk menyelesaikan pembayaran terhadap
barang yang dibelinya di Amerika. Menurut
Sadono Sukirno (1976) besarnya jumlah mata uang tertentu yang diperlukan
untuk memperoleh satu unit valuta asing
disebut dengan kurs mata uang asing.
Beberapa faktor penting yang mempunyai pengaruh atas perubahan kurs pertukaran
menurut Sadono Sukirno (1976) adalah:
- Perubahan dalam cita rasa masyarakat. Bila penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain maka nilai mata uang asing tersebut akan semakin naik.
- Perubahan harga dari barang-barang ekspor. Semakin tinggi harga barang yang akan diekspor, semakin turun nilai mata uang pengekspor tersebut.
- Kenaikan harga-harga umum (inflasi). Semakin tinggi tingkat inflasi negara pengeskpor semakin turun nilai mata uang negara tersebut.
- Perubahan dalam tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi. Semakin tinggi tingkat bunga investasi di negara tersebut semakin tinggi nilai mata uang negara tersebut.
- Perkembangan ekonomi. Semakin banyak nilai ekspor suatu negara semakin kuat nilai mata uang negara tersebut.
Ada dua jenis nilai tukar, yaitu nilai tukar nominal (nominal exchange rate
) dan nilai tukar rill ( real exchange rate ). Nilai tukar nominal adalah suatu
nilai di mana seseorang dapat memperdagangkan mata uang dari suatu negara dengan
mata uang negara lain. Jika suatu mata
uang mengalami apresiasi, dikatakan bahwa mata uang itu menguat, karena dapat
membeli lebih banyak mata uang asing. Demikian pula ketika suatu mata uang
mengalami depresiasi, dikatakan bahwa mata uang tersebut melemah. Sedangkan
nilai tukar rill adalah suatu nilai di mana seseorang dapat memperdagangkan
barang dan jasa dari suatu negara dengan barang dan jasa dari negara lain
(Mankiw Gregory, 2000).
Di Indonesia ada tiga sistem yang digunakan dalam kebijakan nilai tukar rupiah
sejak tahun 1971 hingga sekarang. Antara
tahun 1971 hingga 1978 dianut sistem nilai tukar tetap ( fixed exchange rate )
dimana nilai rupiah secara langsung dikaitkan dengan dollar Amerika Serikat
(USD). Sejak 15 November 1978 sistem nilai tukar diubah menjadi mengambang
terkendali ( managed floating exchange rate ) dimana nilai rupiah tidak lagi
semata-mata dikaitkan dengan USD, namun terhadap sekeranjang valuta partner
daga ng utama. Maksud dari sistem nilai tukar tersebut adalah bahwa meskipun
diarahkan ke sistem nilai tukar mengambang namun tetap menitikberatkan unsur
pengendalian. Kemudian terjadi perubahan mendasar dalam kebijakan mengambang
terkendali terjadi pada tanggal 14 Agustus 1997, dimana jika sebelumnya Bank
Indonesia menggunakan band sebagai guidance atas pergerakan nilai tukar, maka sejak saat
itu tidak ada lagi band sebagai acuan
nilai tukar. Namun demikian cukup sulit menjawab apakah nilai tukar rupiah
sepenuhnya dilepas ke pasar (free floating) atau masih akan dilakukan
intervensi oleh Bank Indonesia. Dengan mengamati segala dampak dari sistem free floating serta dikaitkan dengan kondisi
atau struktur perekonomian Indonesia selama ini nampaknya purely free
floating sulit untuk dilakukan. Kemungkinannya adalah Bank Indonesia
akan tetap mempertahankan managed floating dengan melakukan intervensi secara
berkala, selektif dan pada timing yang tepat (Isnowati Sri, 2002).