PENGERTIAN PARTAI POLITIK
Pengertian Partai Politik adalah perkumpulan (segolongan orang) yang
seazas, sehaluan, dan setujuan terutama
dibidang politik. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa secara umum dapat dikatakan
bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama ,
yakni yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik- (biasanya) dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan–kebijaksanaan
mereka.
Lain halnya dengan Bambang Cipto yang mempunyai pandangan bahwa partai
politik merupakan peralihan jangka panjang dari istilah fraksi yang jauh lebih
tua umurnya, sifat peralihan ini menyebabkan proses pengakuan masyarakat
politik terhadap keberadaan partai penuh dengan kesukaran dan rintangan.
Menurut Sumarno dan Yeni Lukiswara, Partai Politik merupakan sekelompok ma
usia yang mengorganisir dirinya dalam bentuk organisasi politik yang didasarkan
pada suatu ideologi, dengan maksud untuk memperoleh atau merebut suatu
kekuasaan didalam pemerintah. Jadi partai politik merupakan perantara yang menghubungkan
kekuatan-kekuatan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah.
Pengertian parta politik lainnya dikemukakan oleh Cheppy Haricahyono, dalam
bukunya “ilmu politik dan perspektifnya” mengatakan bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang
secara bersama-sama menyetujui prinsip-prinsip tertentu untuk mengabdi dan
melindungi kepntingan nasional.
Sedangkan menurut Deliar Noer, Partai politik merupakan himpunan orang-orang yang se-ideologi atau
tempat/wadah penyaringan dan pembulatan, serta tempat berkumpulnya orang–orang
yang se-ide, cita-cita dan kepentingan.
Jadi pengertian partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, melalui pemilihan umum.