PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian Penanaman Modal Asing diatur dalam undang-udang. Secara umum,
Investasi bisa berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN). Jadi investasi ini merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi suatu negara seperti negara Indonesia. Investasi baik yang berasal dari
Penanaman Modal Asing (PMA) m aupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
diyakini mempunyai peranan dalam mengurangi jumlah penduduk miskin.
Dalam investasi ini pemerintah Indonesia telah menetapkan suatu kebijaksanaan
tentang penanaman modal yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU
No. 1 Tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968
mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kemudian disempurnakan dengan
berlakunya masing -masing UU No. 11 dan UU No. 12 Tahun 1970.
Berdasarkan Undang -Undang No.1 Tahun 1967 maka pengertian dari Penanaman
Modal Asing (PMA):
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- Alat untuk perusahaan termasuk penemuan -penemuan baru milik orang asing atau bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa.
- Bagian dari perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 diperkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Penanaman Modal Asing sangat besar fungsinya terhadap pembangunan karena:
- Dengan adanya investasi maka hal ini menciptakan lapangan kerja dan dapat pula meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Sumber modal asing dapat dimanfaatkan oleh negara yang sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka perlu diikuti dengan perubahan struktual produksi dan perdagangan.
- Modal asing dapat berperan aktif dalam mobilisasi dan transformasi struktural.