PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut:
  1. Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak -hak dan benda baik yang dimiliki oleh negara atau swasta nasional aupun swasta asing yang berdomilisasi di Indonesia, yang disediakan guna menjalankan sesuatu usaha s epanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan, pasal - pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
  2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasa l  1 undang-undang ini dapat terdiri atas pero rangan dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka   Indonesia memasuki era baru dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi. Dengan adanya kebijaksanaan tersebut maka para investor swasta asing dan sw asta nasional berani melakukan penanaman mod al untuk kegiatan ekonomi.

Artikel Terkait :