PENGERTIAN PIDANA

Para ahli memberikan beberapa Pengertian Pidana. Sarjana hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dan pidana yang dalam bahasa Belanda hanya dikenal satu istilah untuk keduanya, yaitu straf. Istilah hukuman adalah istilah untuk segala macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana. Sedangkan istilah pidana diartikan sempit yang berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana merupakan karakteristik  hukum pidana yang  membedakannya  dengan hukum perdata. Dalam gugatan perdata pada umumnya, pertanyaan timbul mengenai berapa  besar  jika  ada, tergugat  telah  merugikan penggugat dan kemudian pemulihan apa jika ada yang sepadan untuk menggantikan  kerugian penggugat. Dalam perkara pidana, sebaliknya, seberapa jauh terdakwa telah merugikan  masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada terdakwa karena telah melanggar hukum (pidana).
Menurut  Prof. Van  Hamel, arti  pidana  atau  straf menurut  hukum  positif  dewasa ini  adalah  suatu  penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk  menjatuhkan  pidana  atas  nama  Negara sebagai penanggung  jawab  dari  ketertiban  hukum  umum  bagi  seorang  pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakan oleh Negara.
Algra Janssen telah  merumuskan  pidana  atau  straf sebagai  alat  yang  digunakan oleh  penguasa  (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali  sebagaian  dari  perlindungan  yang  seharusnya  dinikmati  oleh  terpidana  atas nyawa,  kebebasan  harta  kekayaannya,  yaitu  seandainya  ia  telah  melakukan  suatu tindak pidana.
Hazewinkel Suringa mengatakan straft atau pidana sebagai suatu  reaksi  atas dilakukannya  suatu  delik atau tindak pidana (strafbaarfeit) yang telah dinyatakan sebagai terbukti, berupa suatu  kesengajaan untuk memberikan  semacam penderitaan kepada pelaku karena ia telah melakukan tindak pidan tersebut.
Menurut Pompe, hukum  pidana  (hukum materiel)  adalah keseluruhan peraturan-peraturan  hukum, yang menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu harus ditempatkan.
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang  tidak  boleh dilakukan, yang dilarang,  dengan disertai ancaman atau sanksi  yang berupa pidana  tertentu bagi siapa saja melanggar larangan tersebut. 
  2. Menentukan  kapan  dan  dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan  itu  dapat  dikenakan  atau  dijatuhi  pidana  sebagaimana  yang diancamkan.
  3. Menentukan  dengan  cara  bagaimana  pengenaan  pidana  itu  dapat  dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Tindak  pidana  merupakan  satu  kesatuan  dari  hukum  pidana. Apabila  hukum pidana yang berupa aturan-aturan laranganitu dilanggarmakaterjadilah suatu tindak pidana. Bambang Waluyo menyebutkan tindak pidana adalah istilah yang bersumber dari bahasa  Belanda  yaitu Stafbaarfeit  atau  ada  yang  menyebutnya dengan  delik. Mengenai yang dimaksud delik adalah “suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana).
Selanjutnya Simons merumuskan bahwa strafbaarfeit adalah  kelakuan yang diancam  dengan  pidana,  yang  bersifat  melawan  hukum  yang  berhubungan  dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Jonkers dan Utrecht merumuskan strafbaarfeit merupakan suatu rumusan yang lengkap, yaitu sebagai berikut:
  1. Diancam dengan pidana oleh hukum
  2. Bertentangan dengan hukum
  3. Dilakukan oleh orang yang bersalah
  4. Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Artikel Terkait :