PENGERTIAN PIDANA
Para ahli memberikan beberapa Pengertian Pidana. Sarjana hukum Indonesia membedakan
istilah hukuman dan pidana yang dalam bahasa
Belanda hanya dikenal satu istilah untuk keduanya, yaitu straf. Istilah hukuman adalah istilah untuk segala
macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana. Sedangkan
istilah pidana diartikan sempit yang berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana merupakan karakteristik
hukum pidana yang membedakannya
dengan hukum perdata. Dalam gugatan perdata pada umumnya, pertanyaan
timbul mengenai berapa besar jika
ada, tergugat telah merugikan penggugat dan kemudian pemulihan apa
jika ada yang sepadan untuk menggantikan
kerugian penggugat. Dalam perkara pidana, sebaliknya, seberapa jauh
terdakwa telah merugikan masyarakat dan pidana
apa yang perlu dijatuhkan kepada terdakwa karena telah melanggar hukum
(pidana).
Menurut Prof. Van
Hamel, arti pidana atau
straf menurut hukum positif
dewasa ini adalah suatu
penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan
yang berwenang untuk menjatuhkan pidana
atas nama Negara sebagai penanggung jawab
dari ketertiban hukum
umum bagi seorang
pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu
peraturan hukum yang harus ditegakan oleh Negara.
Algra Janssen telah
merumuskan pidana atau
straf sebagai alat yang
digunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang
telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari
penguasa tersebut telah mencabut kembali
sebagaian dari perlindungan
yang seharusnya dinikmati
oleh terpidana atas nyawa,
kebebasan harta kekayaannya,
yaitu seandainya ia
telah melakukan suatu tindak pidana.
Hazewinkel Suringa mengatakan straft atau pidana sebagai suatu
reaksi atas dilakukannya suatu delik atau tindak pidana (strafbaarfeit) yang telah
dinyatakan sebagai terbukti, berupa suatu
kesengajaan untuk memberikan
semacam penderitaan kepada pelaku karena ia telah melakukan tindak pidan
tersebut.
Menurut Pompe, hukum pidana (hukum materiel) adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang seharusnya dikenakan
pidana dan dimana pidana itu harus ditempatkan.
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Tindak pidana merupakan
satu kesatuan dari
hukum pidana. Apabila hukum pidana yang berupa aturan-aturan laranganitu dilanggarmakaterjadilah suatu tindak pidana. Bambang Waluyo
menyebutkan tindak pidana adalah istilah yang bersumber dari bahasa Belanda
yaitu Stafbaarfeit atau ada
yang menyebutnya dengan delik. Mengenai yang dimaksud delik adalah
“suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang (pidana).
Selanjutnya Simons merumuskan bahwa strafbaarfeit adalah kelakuan yang diancam dengan pidana,
yang bersifat melawan
hukum yang berhubungan
dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Jonkers dan Utrecht merumuskan strafbaarfeit merupakan suatu rumusan yang lengkap, yaitu
sebagai berikut:
- Diancam dengan pidana oleh hukum
- Bertentangan dengan hukum
- Dilakukan oleh orang yang bersalah
- Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.