PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU

Terdapat banyak Pengertian Profesionalisme Guru menurut para ahli. Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
Pada hakikatnya ”Guru“ (dari bahasa sansekerta,yang secara arti harfiahnya adalah “berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu.Dalam bahasa Indonesia,guru umumnya merujuk pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Guru adalah seseorang yang selalu digugu dan ditiru.
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru merupakan kondisi,arah,nilai,tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan.Adapaun guru profesional itu adalah guru yang berkualitas,berkompetensi,dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar  mengajar siswa,yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi profesional guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  • Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
  • Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
  • Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
  • Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
  • Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
  • Mantap;
  • Stabil;
  • Dewasa;
  • Arif dan bijaksana;
  • Berwibawa;
  • Berakhlak mulia;
  • Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  • Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  • Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  1. Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
  2. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
  3. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
  4. Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
  5. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
  1. Berkomunikasi lisan dan tulisan;
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Hal ini guru perlu untuk mengetahui dan memahami kompetensi sebagai seorang guru. Kompetensi guru menjadi modal penting di dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran yang begitu banyak macamnya. Dilihat secara garis besar ada dua segi yaitu dari segi kompetensi pribadi serta dari kompetensi guru professional. Dengan macam-macam kompetensi itu maka pengertian guru profesional harus mampu mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta berkomunikasi, mampu melaksanakan bimbingan serta penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan penelitian sederhana sebagai keperluan pengajaran, menguasai landasan kependidikan, memahami bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, dan mengevaluasi hasil dan proses belajar mengajar yang telah dijalankan.

Artikel Terkait :