PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU
Terdapat banyak Pengertian
Profesionalisme Guru menurut para ahli.
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar.
Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang
potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli
adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang
pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau
di luar sekolah.
Pada
hakikatnya ”Guru“ (dari bahasa sansekerta,yang secara arti harfiahnya adalah
“berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu.Dalam bahasa Indonesia,guru umumnya
merujuk pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Guru adalah
seseorang yang selalu digugu dan ditiru.
Istilah
profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa
yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin,
2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru.
Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang
hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga
kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian
seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin
dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the
responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways”
(Cooper, 1990).
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional guru merupakan kondisi,arah,nilai,tujuan dan kualitas suatu
keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan.Adapaun guru profesional itu
adalah guru yang berkualitas,berkompetensi,dan guru yang dikehendaki untuk
mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa,yang nantinya akan
menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Dari
pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi
profesional guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi
pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi:
- Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
- Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
- Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
- Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi
kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
- Mantap;
- Stabil;
- Dewasa;
- Arif dan bijaksana;
- Berwibawa;
- Berakhlak mulia;
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
- Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
- Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi profesional
Kompetensi
profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang meliputi:
- Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
- Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
- Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
- Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi sosial
Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
- Berkomunikasi lisan dan tulisan;
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Hal
ini guru perlu untuk mengetahui dan memahami kompetensi sebagai seorang guru.
Kompetensi guru menjadi modal penting di dalam pengelolaan pendidikan dan
pengajaran yang begitu banyak macamnya. Dilihat secara garis besar ada dua segi
yaitu dari segi kompetensi pribadi serta dari kompetensi guru professional.
Dengan macam-macam kompetensi itu maka pengertian guru profesional harus mampu
mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta berkomunikasi, mampu melaksanakan
bimbingan serta penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan
penelitian sederhana sebagai keperluan pengajaran, menguasai landasan
kependidikan, memahami bahan pengajaran, menyusun program pengajaran,
melaksanakan program pengajaran, dan mengevaluasi hasil dan proses belajar
mengajar yang telah dijalankan.