PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Ada beberapa Pengertian Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Istilah
pencucian uang atau money
laundering telah dikenal sejak tahun 1930
di Amerika Serikat, yaitu ketika Al
Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha
kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, orang Polansia, yaitu seorang
akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (laundry).
Al Capone membeli perusahaan yang sah
dan resmi, yaitu perusahaan pencucian
pakaian atau disebut laundromat yang ketika itu terkenal di Amerika
Serikat sebagai salah satu strateginya,
yang kemudian usaha pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai
perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan
ke perusahaan pencucian pakaian ini,
seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian dan hasil usaha
pelacuran.
Menurut Sarah N. Welling, money
laundering dimulai dengan adanya “uang
haram” atau “uang kotor” (dirty money ). Uang dapat menjadi kotor dengan dua
cara, pertama, melalui pengelakan pajak
( tax evasion) , yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang
secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan
perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh, kedua, memperoleh uang melalui Teknik- teknik
yang biasa dilakukan untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang
atau perdagangan narkoba secara gelap (drag sales atau
drag trafficking), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran
(prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman
keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco,
pornography), penyelundupan imigran gelap ( illegal immigration rackets atau
people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Tindak pidana pencucian
uang (money laundering) secara
populer dapat dijelaskan sebagai
aktivitas memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil
dari tindak pidana yang kerap dilakukan oleh kejahatan terorganisir (organized
crime) maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Hal ini bertujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang
berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa
uang tersebut berasal dari kegiatan il egal.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan pencucian uang atau money
laundering sebagai: “Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan
oleh seseorang atau organisasi terhadap
uang haram yaitu uang yang berasaldari
kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau
otoritas yang berwenang melakukan
penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut
ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga uang tersebut kemudian dapat
dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai
uang yang halal.”
Harkristuti Harkrisnowo, sebagai salah satu ahli hukum pidana, memandang
pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berupaya menyembunyikan asal- usul
uang sehingga dapat digunakan sebagai uang yang
diperoleh secara legal.
Tindak pidana pencucian uang
merupakan suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan, bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang - orang yang memiliki
pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi. Dalam ketentuan
mengenai pencucian uang antara hasil tindak pidana ( proceed of crime) dengan
tindak pidana asal (predicate crimes) dijadikan satu ketentuan karena memang
terkait sangan erat.
Dalam Undang-Undang TPPU, disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah
unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak
pidana.
Sedangkan pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dalam ketentuan P asal (3), (4), dan (5) Undang-Undang TPPU.
Intinya adalah bahwa tindak pidana
pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh
seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Secara etimologis, pencucian uang berasal dari bahasa Inggris yaitu money
“uang” dan laundering “pencucian”, jadi, secara harfiah money laundering merupakan pencucian uang
atau pemutihan uang hasil kejahatan, yang sebenarnya tidak ada definisi yang
universal dan komprehensif mengenai
money laundering, karena baik negara-negara maju dan negara-negara dunia
ketiga masing-masing mempunyai definisi sendiri-sendiri berdasarkan prioritas
dan perspektif yang berbeda, namun para ahli hukum di Indonesia telah sepakat
mengartikan money laundering dengan pencucian uang.