PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Ada beberapa Pengertian Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Istilah pencucian uang atau  money laundering  telah dikenal sejak tahun 1930 di  Amerika Serikat, yaitu ketika Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, orang Polansia, yaitu seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (laundry).
Al Capone  membeli perusahaan yang sah dan resmi, yaitu  perusahaan pencucian pakaian atau disebut  laundromat  yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat  sebagai salah satu strateginya, yang kemudian usaha pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke  perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian dan hasil usaha pelacuran.
Menurut Sarah N. Welling,  money laundering  dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money ). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara,  pertama, melalui pengelakan pajak ( tax evasion) , yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh,  kedua, memperoleh uang melalui Teknik- teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drag sales  atau  drag trafficking), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap ( illegal immigration rackets  atau  people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Tindak  pidana  pencucian  uang (money laundering)  secara populer dapat  dijelaskan sebagai aktivitas memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari tindak pidana yang kerap dilakukan oleh kejahatan terorganisir (organized crime)  maupun individu yang melakukan tindakan  korupsi, perdagangan narkotika  dan tindak pidana lainnya.
Hal ini bertujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah  sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan il egal.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan pencucian uang atau money laundering sebagai: “Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh  seseorang atau organisasi terhadap uang  haram yaitu uang yang berasaldari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan  asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang  melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (finacial system)sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan  itu sebagai uang yang halal.”
Harkristuti Harkrisnowo, sebagai salah satu ahli hukum pidana, memandang pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berupaya menyembunyikan asal- usul uang sehingga dapat digunakan sebagai uang yang  diperoleh secara legal.
Tindak pidana  pencucian uang merupakan suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan,  bahwa kejahatan ini  dilakukan oleh orang - orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi. Dalam ketentuan mengenai pencucian uang antara hasil tindak pidana ( proceed of crime) dengan tindak pidana asal (predicate crimes) dijadikan satu ketentuan karena memang terkait sangan erat.
Dalam Undang-Undang TPPU, disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana.
Sedangkan pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat  dalam ketentuan   P asal (3), (4), dan (5) Undang-Undang TPPU. Intinya  adalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Secara etimologis, pencucian uang berasal dari bahasa Inggris yaitu money “uang” dan  laundering   “pencucian”, jadi, secara harfiah  money laundering merupakan pencucian uang atau pemutihan uang hasil kejahatan, yang sebenarnya tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai  money laundering, karena baik negara-negara maju dan negara-negara dunia ketiga masing-masing mempunyai definisi sendiri-sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda, namun para ahli hukum di Indonesia telah sepakat mengartikan  money laundering  dengan pencucian uang.

Artikel Terkait :