PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Terdapat beberapa pengertian undang-undang dan perundang-undangan
menurut para ahli. Undang-undang diadakan
untuk faedah masyarakat. Dengan perkataan lain, adanya undang-undang dapat
menjamin ketertiban masyarakat; ia bererti orang dapat hidup dengan lebih
bahagia. Tujuan utama undang-undang bukan untuk menghukum walaupun biasanya
bila orang melanggar undang-undang, mereka harus dihukum. UU merupakan
peraturan yg dibuat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan
tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan
hubungan di antara keduanya. Dalam masyarakat moden sekarang, undang-undang
mempunyai pengertian yang semakin kompleks kerana fahaman undang-undang memang
tidak statik.
Undang-Undang/Perundang-undangan
(atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk
konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula
dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah,
hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Kata
Undang-Undang (UU) dalam tulisan ini adalah undang-undang dalam arti formal dan
material (weet in formele zin en materiele zin) sekaligus. Sehingga mencakup
semua jenis peraturan perundang-undangan dari undang-undang kebawah. Mengenai
undang-undang dalam arti formal dan material,, P.J.P Tak dalam bukunya
Rechtsvorming in Nederland, sebagaimana dikutip oleh H. Machmud Aziz dalam
jurnal MK edisi Oktober 2010 Vol.5, mengatakan bahwa pengertian undang-undang
dibagi dalam dua pengertian yaitu "undang-undang dalam arti formal (wet in
formele zin) dan undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin).
Menurut
P.J.P Tak, undang-undang dalam arti formal adalah "...van een wet in
formele zin spreken we als de regering en de stten-generaal gezamenlijk een
besluit nemen volgenseen in de grondwet (apabila pemerintah bersama dengan
parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang).
Mengenai
pengertian undang-undang dalam arti material, P.J.P Tak mengatakan bahwa
"...van een wet in materele zin spreken we al seen besluit van een organ
met wetgevende beveogdheid algemenen, burgers bindende regels
bevat...(undang-undang dalam arti material adalah jika suatu lembaga yang
mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan mengeluarkan suatu
keputusan yang isinya mengikat umum).
Undang-undang
berbeda dengan peraturan perundang-undangan
Berikut
perbedaannya:
Pengertian
dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan,
pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1
angka 3 UU 12/2011).
Berdasarkan
dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah
termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut
ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),
Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan
perundang-undangan.