PENGERTTIAN KORUPSI
Ada beberapa pengertian
Korupsi. Korupsi berasal dari bahasa
Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam
bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat
disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama,
materil, mental, dan umum.
pabila
dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio
yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa
istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab
Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa,
tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja
kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan,
kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa
menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah
perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Korupsi
dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan
merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung
melanggar batas-batas hukum.
Kartono
(1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum
dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang
dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim
(dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan
tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga
termasuk dalam korupsi.
Law
Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan
sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan
tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu
yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan
penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan,
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).