PENINGKATAN KETAATAN SYARIAH MELALUI PEMISAHAN (spin-off) UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM KONVENSIONAL
Abstrak: Menurut UU
21/2008, Bank Umum Konvensional yang
memiliki Unit Usaha Syariah wajib memisahkan unitnya
apabila nilai aset unit
tersebut telah mencapai 50% dari total aset bank induk.
Kewajiban tersebut ditujukan untuk
menjadikannya sebagai Bank Umum Syariah yang terpisah pengelolaannya
dari Bank Umum Konvensional,
sehingga diharapkan lebih taat terhadap prinsip syariah.
Kata kunci: bank umum
konvensional, unit usaha syariah, pemisahan (spin-off), bank umum syariah
Penulis: Khotibul Umam
Kode Jurnal: jphukumdd100062