PENINGKATAN KETAATAN SYARIAH MELALUI PEMISAHAN (spin-off) UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM KONVENSIONAL

Abstrak: Menurut  UU  21/2008,  Bank  Umum Konvensional  yang  memiliki  Unit  Usaha Syariah wajib memisahkan unitnya apabila nilai  aset  unit  tersebut  telah  mencapai 50% dari total aset bank induk. Kewajiban tersebut  ditujukan  untuk  menjadikannya sebagai Bank Umum Syariah yang terpisah pengelolaannya dari Bank Umum Konvensional,  sehingga  diharapkan  lebih taat terhadap prinsip syariah.
Kata kunci: bank umum konvensional, unit usaha syariah, pemisahan (spin-off), bank umum syariah
Penulis: Khotibul Umam
Kode Jurnal: jphukumdd100062

Artikel Terkait :