PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN BERBASIS NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DI NUSA TENGGARA BARAT
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan mengkaji kebijakan pemerintah
dan nilai-nilai kearifan
lokal yang berkaitan dengan upaya penyelesaian konflik pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penyelesaian sengketa tanah
didominasi oleh pola
penyelesaian nonlitigasi,
misalnya perdamaian melalui negosiasi, musyawarah
mufakat, dan mediasi. Dengan
demikian, prinsip-prinsip hukum adat dalam penyelesaian konflik perlu dibina,
dilestarikan, dan disosialisasikan.
Keywords: konflik pertanahan,
kearifan lokal, hukum adat, penyelesaian nonlitigasi
Penulis: H. M. Galang Asmara,
Arba, dan Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd100026