PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN BERBASIS NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DI NUSA TENGGARA BARAT

Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan pemerintah  dan  nilai-nilai  kearifan  lokal yang berkaitan dengan upaya penyelesaian konflik  pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah  didominasi  oleh  pola  penyelesaian nonlitigasi,  misalnya  perdamaian  melalui negosiasi,  musyawarah  mufakat,  dan mediasi. Dengan demikian, prinsip-prinsip hukum adat dalam penyelesaian konflik perlu dibina, dilestarikan, dan disosialisasikan.
Keywords: konflik pertanahan, kearifan lokal, hukum adat, penyelesaian nonlitigasi
Penulis: H. M. Galang Asmara, Arba, dan Yanis Maladi
Kode Jurnal: jphukumdd100026

Artikel Terkait :