PENYELESAIAN SENGKETA INFORMAL BERBASIS KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DI KEPULAUAN KANGEAN (Pilihan Hukum dan Posisi dalam Sistem Hukum Negara)

Abstrak: Asas  peradilan  sederhana,  cepat  dan  biaya  ringan  kenyataannya  tidak  dapat  dilaksanakan  dalam praktek  pengadilan  oleh  masyarakat  di  wilayah  pulau  terpencil.  Melalui  Penyelesaian  Sengketa Informal Berbasis Komunitas Adat Terpencil di Kepulauan Kangean di harapkan  akan mempermudah akses  masyarakat  terhadap  keadilan  dan  persamaan  di  dalam  hukum  walaupun  berada  di  wilayah terpencil.  Penelitian  tentang  Penyelesaian  Sengketa   Informal  Berbasis  Komunitas Adat  Terpencil  di Kepulauan  Kangean  bertujuan  untuk  memberikan  legitimasi  terhadap  mekanisme  penyelesaian sengketa  informal  pada  masyarakat  yang  jauh  dari  akses  keadilan  formal  melalui  pendekatan perundang-undangan  (statute  approach),    pendekatan  konseptual  (conceptual  approach)  dan pendekatan  kasus  (case  approach).  Hasil  penelitian  ini  menyebutkan  bahwa  peluang  membangun peradilan  di  tingkat  desa  dapat  di  wujudkan  melalui  konstruksi  yuridis  fungsi  yudikatif  ke  dalam sistem  pemerintahan  desa.  Melalui  kodifikasi  hukum  adat  dan  formulasi  mekanisme  adat  ke  alam struktur  pemerintahan  desa  dapat  memberikan  payung  hukum  bagi  penyelesaian  sengketa  secara informal.  
Kata Kunci: Penyelesaian sengeta informal, akses keadilan, keadilan formal
Penulis: Rina Yulianti dan Sri Maharani MTV
Kode Jurnal: jphukumdd120002

Artikel Terkait :