PENYELESAIAN SENGKETA INFORMAL BERBASIS KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DI KEPULAUAN KANGEAN (Pilihan Hukum dan Posisi dalam Sistem Hukum Negara)
Abstrak: Asas peradilan
sederhana, cepat dan
biaya ringan kenyataannya
tidak dapat dilaksanakan
dalam praktek pengadilan oleh
masyarakat di wilayah
pulau terpencil. Melalui
Penyelesaian Sengketa Informal
Berbasis Komunitas Adat Terpencil di Kepulauan Kangean di harapkan akan mempermudah akses masyarakat
terhadap keadilan dan
persamaan di dalam
hukum walaupun berada
di wilayah terpencil. Penelitian
tentang Penyelesaian Sengketa
Informal Berbasis Komunitas Adat Terpencil
di Kepulauan Kangean bertujuan
untuk memberikan legitimasi
terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informal
pada masyarakat yang
jauh dari akses
keadilan formal melalui
pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach)
dan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian
ini menyebutkan bahwa
peluang membangun peradilan di
tingkat desa dapat
di wujudkan melalui
konstruksi yuridis fungsi
yudikatif ke dalam sistem
pemerintahan desa. Melalui
kodifikasi hukum adat
dan formulasi mekanisme
adat ke alam struktur
pemerintahan desa dapat
memberikan payung hukum
bagi penyelesaian sengketa
secara informal.
Kata Kunci: Penyelesaian
sengeta informal, akses keadilan, keadilan formal
Penulis: Rina Yulianti dan Sri
Maharani MTV
Kode Jurnal: jphukumdd120002