PERADILAN BERBASIS HARMONI DALAM DALAM GUYUB BUDAYA LAMAHOLOT - FLORES

Abstrak: Kajian  ini  mencoba  menawarkan  sebuah  wawasan  teoretik  baru  tentang  pola  penyelesaian  kasus kriminal.  Melalui  studi  antropologi  hukum  dengan  menggunakan  pendekatan  etnografis  dan  metode analisis  hermeneutika,  studi  ini  semakin  memperkuat  keyakinan  bahwa  sasaran  akhir  dari  setiap proses peradilan tidak hanya untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar atau pun juga tidak  hanya  menemukan  kebenaran  dan  keadilan.  Melainkan,  lebih  jauh  dari  itu  proses  peradilan harus  sedapat  mungkin  mendamaikan  atau  membangun  kembali  relasi  sosial  para  pihak  yang  rusak sebagai akibat dari pertikaian. Bahkan, harmoni sosial yang dibangun itu dikelola dalam konteks yang lebih luas, baik secara individual, kolektif, dan secara vertikal dengan Sang Ilahi. Orientasi peradilan yang  sarat  dengan  filosofi  harmoni  itu  tampaknya  dapat  diterapkan  dalam  berbagai  ruang  sosial, karena  nilai  harmoni  itu  sesungguhnya  merupakan  dambaan  dari  semua  manusia  di  belahan  dunia mana pun. 
Kata Kunci: peradilan, kriminal, harmoni, tradiasi adat, masyarakat Lamaholot
Penulis: Karolus Kopong Medan
Kode Jurnal: jphukumdd120003

Artikel Terkait :