PERADILAN BERBASIS HARMONI DALAM DALAM GUYUB BUDAYA LAMAHOLOT - FLORES
Abstrak: Kajian ini
mencoba menawarkan sebuah
wawasan teoretik baru
tentang pola penyelesaian
kasus kriminal. Melalui studi
antropologi hukum dengan
menggunakan pendekatan etnografis
dan metode analisis hermeneutika,
studi ini semakin
memperkuat keyakinan bahwa
sasaran akhir dari
setiap proses peradilan tidak hanya untuk menentukan siapa yang salah
dan siapa yang benar atau pun juga tidak
hanya menemukan kebenaran
dan keadilan. Melainkan,
lebih jauh dari
itu proses peradilan harus sedapat
mungkin mendamaikan atau
membangun kembali relasi
sosial para pihak
yang rusak sebagai akibat dari
pertikaian. Bahkan, harmoni sosial yang dibangun itu dikelola dalam konteks
yang lebih luas, baik secara individual, kolektif, dan secara vertikal dengan
Sang Ilahi. Orientasi peradilan yang
sarat dengan filosofi
harmoni itu tampaknya
dapat diterapkan dalam
berbagai ruang sosial, karena nilai
harmoni itu sesungguhnya
merupakan dambaan dari
semua manusia di
belahan dunia mana pun.
Kata Kunci: peradilan,
kriminal, harmoni, tradiasi adat, masyarakat Lamaholot
Penulis: Karolus Kopong Medan
Kode Jurnal: jphukumdd120003