PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI ALAT ANGKUT TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DALAM MEWUJUDKAN RASA KEADILAN (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pengadilan Negeri Purbalingga, Kabupaten Purbalingga)

Abstrak: Studi terhadap Putusan Nomor 14/Pid.B/2006/PN.Kgn jo Nomor 37/PID/2006/PT.BJM menunjukkan bahwa hakim sudah benar dalam penjatuhan hukuman, akan tetapi terhadap barang bukti keduanya berbeda pendapat. Pengadilan tingkat pertama mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, sedangkan pengadilan banding merampas barang bukti itu untuk negara. Putusan pengadilan banding ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Petunjuk Mahkamah Agung tentang Tehnis Yudisial dan Manajemen Peradilan Tahun 2005 dan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 01 Tahun 2008. Disini Majelis Hakim bertindak hanya sebagai mulut (corong) undang-undang yang dalam bahasa Perancis dinamakan ”la boushe de la loi”. Pada Putusan Nomor 44/Pid.B/2009/PN.Pbg jo Nomor 371/Pid/2009/PT.Smg adalah sudah benar baik terhadap penjatuhan hukuman maupun terhadap barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak meski putusan ini tidak sesuai peraturan tersebut di atas. Dengan demikian maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tersebut lebih mengutamakan rasa keadilan daripada kepastian hukum.
Kata Kunci: pemidanaan, barang bukti, keadilan, kepastian hukum, illegal logging
Penulis: Praditia Danindra
Kode Jurnal: jphukumdd100045

Artikel Terkait :