PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI ALAT ANGKUT TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DALAM MEWUJUDKAN RASA KEADILAN (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pengadilan Negeri Purbalingga, Kabupaten Purbalingga)
Abstrak: Studi terhadap
Putusan Nomor 14/Pid.B/2006/PN.Kgn jo Nomor 37/PID/2006/PT.BJM menunjukkan bahwa
hakim sudah benar dalam penjatuhan hukuman, akan tetapi terhadap barang bukti keduanya
berbeda pendapat. Pengadilan tingkat pertama mengembalikan barang bukti kepada
pemiliknya, sedangkan pengadilan banding merampas barang bukti itu untuk
negara. Putusan pengadilan banding ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat
(15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Petunjuk Mahkamah
Agung tentang Tehnis Yudisial dan Manajemen Peradilan Tahun 2005 dan Surat
Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 01 Tahun 2008. Disini Majelis Hakim
bertindak hanya sebagai mulut (corong) undang-undang yang dalam bahasa Perancis
dinamakan ”la boushe de la loi”. Pada Putusan Nomor 44/Pid.B/2009/PN.Pbg jo
Nomor 371/Pid/2009/PT.Smg adalah sudah benar baik terhadap penjatuhan hukuman
maupun terhadap barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak meski putusan
ini tidak sesuai peraturan tersebut di atas. Dengan demikian maka Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang tersebut lebih mengutamakan rasa keadilan daripada kepastian
hukum.
Kata Kunci: pemidanaan, barang
bukti, keadilan, kepastian hukum, illegal logging
Penulis: Praditia Danindra
Kode Jurnal: jphukumdd100045