Peranan Kebijakan Fiskal

Menurut Kuncoro (1995), peranan kebijakan fiskal adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, pemerataan pendapatan, dan mengalokasikan sumber daya manusia khususnya untuk fungsi stabilitas dan pemerataan akan lebih efektif apabila dilakukan oleh pemerintah pusat. Fungsi alokasi akan lebih efektif jika dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu alat kebijaksanaan pemerintah yang penting untuk mendorong kehidupan ekonomi masyarakat, baik di dalam masa stabilisasi maupun di  dalam masa pembangunan. Selama Repelita I kebijaksanaan fiskal ditujukan untuk rehabilitasi dan pembangunan ekonomi dengan tetap mengusahakan kemantapan stabilisasi ekonomi.
Salah satu pokok kebijaksanaan fiskal yang digunakan untuk menunjang usaha stabilisasi dan pembangunan selama ini dan yang akan dilanjutkan dalam Repelita II adalah prinsip   anggaran berimbang. Pelaksanaan prinsip ini dimaksudkan untuk memelihara keseimbangan antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja negara secara keseluruhan. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan maka pelaksanaan prinsip ini harus disertai pula dengan peningkatan tabungan pemerintah. Dalam usaha meningkatkan tabungan pemerintah, penerimaan negara harus terus ditingkatkan. Dengan demikian maka anggaran negara meskipun terus-menerus berimbang haruslah bersifat dinamis. Tabungan nasional, termasuk tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat perlu diperbesar untuk membiayai kegiatan investasi yang semakin besar sehingga akhirnya beban pembangunan dapat ditanggung oleh sumber-sumber dalam negeri. Melalui kebijaksanaan moneter, pemerintah akan terus mendorong tabungan masyarakat. Usaha ini akan diperlancar dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan yang sehat.
Di samping menciptakan dan mengumpulkan dana untuk pembiayaan kegiatan pembangunan yang semakin berkembang serta memelihara kestabilan ekonomi, maka kebijaksanaan fiskal juga memainkan peranan yang besar di dalam menciptakan iklim yang dapat merangsang dunia usaha agar lebih bergairah melaksanakan investasi dan mengembangkan usaha di bidang yang produktif. Kebijaksanaan perpajakan di samping meningkatkan penerimaan negara juga diarahkan untuk mendorong tabungan swasta, mendorong kegiatan investasi, dan mempengaruhi penentuan arah penggunaannya. Pengeluaran pemerintahpun diusahakan pula untuk memberikan pengaruh yang positif terhadap hal-hal tersebut.
Secara langsung maupun tidak langsung maka kebijaksanaan fiskal juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka usaha pemerataan pendapatan, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa kebijaksanaan fiskal dalam Repelita II akan merupakan peningkatan dan kelanjutan daripada kebijaksanaan fiskal dalam Repelita I sehingga akan sangat penting peranannya sebagai penunjang pertumbuhan dan kestabilan ekonomi. Dengan penyempurnaan yang telah dilaksanakan selama Repelita I maka kebijaksanaan fiskal akan ditingkatkan lagi peranannya dalam mencapai sasaran perluasan kesempatan kerja, peningkatan keadilan sosial, usaha memperkuat golongan ekonomi lemah dan perluasan kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait :