Peranan Kebijakan Fiskal
Menurut Kuncoro (1995), peranan kebijakan fiskal adalah untuk menciptakan
stabilitas ekonomi, pemerataan pendapatan, dan mengalokasikan sumber daya manusia
khususnya untuk fungsi stabilitas dan pemerataan akan lebih efektif apabila dilakukan
oleh pemerintah pusat. Fungsi alokasi akan lebih efektif jika dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu alat kebijaksanaan pemerintah
yang penting untuk mendorong kehidupan ekonomi masyarakat, baik di dalam masa
stabilisasi maupun di dalam masa
pembangunan. Selama Repelita I kebijaksanaan fiskal ditujukan untuk rehabilitasi
dan pembangunan ekonomi dengan tetap mengusahakan kemantapan stabilisasi
ekonomi.
Salah satu pokok kebijaksanaan fiskal yang digunakan untuk menunjang
usaha stabilisasi dan pembangunan selama ini dan yang akan dilanjutkan dalam
Repelita II adalah prinsip anggaran
berimbang. Pelaksanaan prinsip ini dimaksudkan untuk memelihara keseimbangan
antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja negara secara keseluruhan.
Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan maka pelaksanaan prinsip ini harus
disertai pula dengan peningkatan tabungan pemerintah. Dalam usaha meningkatkan
tabungan pemerintah, penerimaan negara harus terus ditingkatkan. Dengan demikian
maka anggaran negara meskipun terus-menerus berimbang haruslah bersifat dinamis.
Tabungan nasional, termasuk tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat perlu
diperbesar untuk membiayai kegiatan investasi yang semakin besar sehingga
akhirnya beban pembangunan dapat ditanggung oleh sumber-sumber dalam negeri.
Melalui kebijaksanaan moneter, pemerintah akan terus mendorong tabungan
masyarakat. Usaha ini akan diperlancar dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan
yang sehat.
Di samping menciptakan dan mengumpulkan dana untuk pembiayaan kegiatan
pembangunan yang semakin berkembang serta memelihara kestabilan ekonomi, maka
kebijaksanaan fiskal juga memainkan peranan yang besar di dalam menciptakan
iklim yang dapat merangsang dunia usaha agar lebih bergairah melaksanakan
investasi dan mengembangkan usaha di bidang yang produktif. Kebijaksanaan
perpajakan di samping meningkatkan penerimaan negara juga diarahkan untuk mendorong
tabungan swasta, mendorong kegiatan investasi, dan mempengaruhi penentuan arah
penggunaannya. Pengeluaran pemerintahpun diusahakan pula untuk memberikan
pengaruh yang positif terhadap hal-hal tersebut.
Secara langsung maupun tidak langsung maka kebijaksanaan fiskal juga
mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka usaha pemerataan pendapatan,
perluasan kesempatan kerja dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa kebijaksanaan fiskal dalam Repelita
II akan merupakan peningkatan dan kelanjutan daripada kebijaksanaan fiskal
dalam Repelita I sehingga akan sangat penting peranannya sebagai penunjang
pertumbuhan dan kestabilan ekonomi. Dengan penyempurnaan yang telah
dilaksanakan selama Repelita I maka kebijaksanaan fiskal akan ditingkatkan lagi
peranannya dalam mencapai sasaran perluasan kesempatan kerja, peningkatan
keadilan sosial, usaha memperkuat golongan ekonomi lemah dan perluasan
kesejahteraan rakyat.