PERANAN PENGETAHUAN PAJAK PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan mengetahui apakah ada pengaruh
pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan variabel intervening
persepsi keadilan pajak. Tujuan yang kedua mengetahui apakah terdapat perbedaan
pengetahuan, persepsi keadilan dan tingkat kepatuhan antara wajib pajak dan
konsultan pajak. Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan
metode purposive sampling. Wajib Pajak
yang diambil sebagai sampel adalah Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menyerahkan
SPT Masa pada bulan Juni 2007 antara tanggal 10-20 melalui konter pelayanan TPT
(Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP Surakarta. Sedangkan untuk sampel konsultan adalah
berasal dari beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang membuka layanan konsultan
pajak, selain itu calon konsultan yang sedang menjalani studi Brevet Pajak juga
menjadi sampel. Penelitian ini menggunakan alat analisis Multiple Regression.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan pengetahuan pajak dan persepsi keadilan
pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak.
Kata kunci: pengetahuan pajak,
keadilan pajak, tingkat kepatuhan, variabel intervening
Penulis: Banu Witono
Kode Jurnal: jpakuntansidd080047