PERANAN PENGETAHUAN PAJAK PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengetahui  apakah ada pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan variabel intervening persepsi keadilan pajak. Tujuan yang kedua mengetahui apakah terdapat perbedaan pengetahuan, persepsi keadilan dan tingkat kepatuhan antara wajib pajak dan konsultan pajak. Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive  sampling. Wajib Pajak yang diambil sebagai sampel adalah Wajib Pajak Badan maupun  Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menyerahkan SPT Masa pada bulan Juni 2007 antara tanggal 10-20 melalui konter pelayanan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP Surakarta. Sedangkan untuk sampel konsultan adalah berasal dari beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang membuka layanan konsultan pajak, selain itu calon konsultan yang sedang menjalani studi Brevet Pajak juga menjadi sampel. Penelitian ini menggunakan alat analisis Multiple Regression. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang  signifikan pengetahuan pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak. 
Kata kunci: pengetahuan pajak, keadilan pajak, tingkat kepatuhan, variabel intervening
Penulis: Banu Witono 
Kode Jurnal: jpakuntansidd080047

Artikel Terkait :