PERJANJIAN LISENSI MEREK TERKENAL
Abstrak: Perjanjian lisensi
adalah suatu cara melindungi hak
atas merek yang
bersifat khusus. Perjanjian ini mengandung
lima prinsip hukum kontrak, yakni kebebasan berkontrak, saling
menguntungkan, itikad baik, kesepakatan
dan kesederajatan. Perselisihan yang
berkaitan dengan perjanjian lisensi
merek terkenal bisa diselesaikan di
pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: perjanjian lisensi, penegakan hukum,
arbitrase, merek terkenal
Penulis: Agung Sujatmiko
Kode Jurnal: jphukumdd100058