PERJANJIAN LISENSI MEREK TERKENAL

Abstrak: Perjanjian  lisensi  adalah  suatu cara melindungi  hak  atas  merek  yang  bersifat khusus.  Perjanjian ini mengandung lima prinsip hukum kontrak, yakni kebebasan berkontrak,  saling  menguntungkan,  itikad baik,  kesepakatan  dan  kesederajatan. Perselisihan  yang  berkaitan  dengan perjanjian  lisensi  merek  terkenal  bisa diselesaikan  di  pengadilan  atau  melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Kunci:  perjanjian lisensi, penegakan hukum, arbitrase, merek terkenal
Penulis: Agung Sujatmiko
Kode Jurnal: jphukumdd100058

Artikel Terkait :