PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Kebanyakan ulama
Muslim sepakat bahwa pernikahan di
bawah umur halal
dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didukung dengan fakta bahwa
sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu
ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam
hukum yang akan datang
Kata Kunci:
perkawinan di bawah
umur, fuqaha, ius
constitutum, ius operatum,
ius constituendum
Penulis: Supriyadi dan Yulkarnain
Harahap
Kode Jurnal: jphukumdd090045