PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Abstrak: Kebanyakan ulama Muslim sepakat  bahwa pernikahan  di  bawah  umur  halal  dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didukung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh  dikriminalisasi  dalam  hukum  yang akan datang
Kata  Kunci:  perkawinan  di  bawah  umur,  fuqaha,  ius  constitutum,  ius  operatum,  ius constituendum
Penulis: Supriyadi dan Yulkarnain Harahap
Kode Jurnal: jphukumdd090045

Artikel Terkait :