PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN OLAHAN YANG MENGANDUNG BAHAN REKAYASA GENETIK
Abstrak: Kewajiban mencantuman
keterangan tentang pangan
rekayasa genetika tidak
berarti manunjukkan bahwa produk
yang memakai bahan rekayasa genetika tersebut tidak aman, akan tetapi
pencantuman tersebut lebih bersifat informasi, sebab pada dasarnya produk
pangan yang telah beredar dipasaran merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi
artinya produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia
serta cara pengolahannya harus menjamin keamanan produk tersebut, oleh karena
itu informasi berupa pencantuman tulisan “Pangan Rekayasa Genetika” lebih
ditujukan untuk memenuhi hak konsumen berupa hak untuk memilih barang atau jasa
yang akan dikonsumsinya, yang dalam hal ini merupakan bagian dari perlindungan
hukum bagi konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
Pangan Rekayasa Genetika,
Konsumen, Pengusaha
Penulis: Suyadi
Kode Jurnal: jphukumdd100039