PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN OLAHAN YANG MENGANDUNG BAHAN REKAYASA GENETIK

Abstrak: Kewajiban  mencantuman  keterangan  tentang  pangan  rekayasa  genetika  tidak  berarti  manunjukkan bahwa produk yang memakai bahan rekayasa genetika tersebut tidak aman, akan tetapi pencantuman tersebut lebih bersifat informasi, sebab pada dasarnya produk pangan yang telah beredar dipasaran merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi artinya produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia serta cara pengolahannya harus menjamin keamanan produk tersebut, oleh karena itu informasi berupa pencantuman tulisan “Pangan Rekayasa Genetika” lebih ditujukan untuk memenuhi hak konsumen berupa hak untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya, yang dalam hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan  Hukum,  Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen,  Pangan  Rekayasa Genetika, Konsumen, Pengusaha
Penulis: Suyadi
Kode Jurnal: jphukumdd100039

Artikel Terkait :