PERSPEKTIF JENDER TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DIHAPUSKANNYA KEBIJAKAN AFIRMATIF PEREMPUAN DI PARLEMEN PADA PEMILU TAHUN 2009

Abstrak: Aktivis  Gender  memiliki  dua  sudut  pandang  yang  berlawanan  terhadap  keputusan  dari  Mahkamah Konstitusi (MK).  Pihak  yang tidak setuju  dengan keputusan tersebut  berpendapat bahwa keputusan tersebut  menciptakan  hambatan  bagi  perempuan  yang  ingin  menjadi  anggota  parlemen.  Para perempuan  berpendapat  bahwa  perempuan - dibanding  laki-laki - memiliki  beban  lebih  banyak dalam kehidupan pribadi dan publik, sehingga mereka mengalami kesulitan  untuk menjadi anggota parlemen. Di sisi  lain, beberapa  aktivis  gender  menyebutkan  bahwa  keputusan  ini  memberikan kesempatan yang baik bagi perempuan untuk menunjukkan bahwa mereka yang terpilih ke parlemen karena kemampuan memenuhi syarat tanpa preferensi dari sudut pandang gender. Selain itu, dalam pemilihan  umum  mengandung  persaingan  yang  adil  bagi  perempuan  dan  laki-laki.  Hal  ini mencerminkan  bahwa  kedaulatan  orang  lebih  diakomodasi,  walaupun  kesetaraan  gender  substantif terpinggirkan.
Kata kunci: perspektif jender, MK, kebijakan afirmatif
Penulis: Tri Lisiani Prihatinah
Kode Jurnal: jphukumdd100066

Artikel Terkait :