PERSPEKTIF JENDER TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DIHAPUSKANNYA KEBIJAKAN AFIRMATIF PEREMPUAN DI PARLEMEN PADA PEMILU TAHUN 2009
Abstrak: Aktivis Gender
memiliki dua sudut
pandang yang berlawanan
terhadap keputusan dari
Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut berpendapat bahwa keputusan tersebut menciptakan
hambatan bagi perempuan
yang ingin menjadi
anggota parlemen. Para perempuan berpendapat
bahwa perempuan - dibanding laki-laki - memiliki beban
lebih banyak dalam kehidupan
pribadi dan publik, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk menjadi anggota parlemen. Di sisi lain, beberapa aktivis
gender menyebutkan bahwa
keputusan ini memberikan kesempatan yang baik bagi
perempuan untuk menunjukkan bahwa mereka yang terpilih ke parlemen karena
kemampuan memenuhi syarat tanpa preferensi dari sudut pandang gender. Selain
itu, dalam pemilihan umum mengandung
persaingan yang adil
bagi perempuan dan
laki-laki. Hal ini mencerminkan bahwa
kedaulatan orang lebih
diakomodasi, walaupun kesetaraan
gender substantif terpinggirkan.
Kata kunci: perspektif jender,
MK, kebijakan afirmatif
Penulis: Tri Lisiani
Prihatinah
Kode Jurnal: jphukumdd100066