PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN PENGURUS SYARIAH SEBAGAI OTORITAS PENGAWAS KEPATUHAN SYARIAH BAGI BANK SYARIAH

Abstrak: Kepatuhan Syariah adalah elemen penting dalam  pengelolaan  dan  operasional  bank syariah,  dengan demikian sebuah dewan yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah (Dewan  Pengawas  Syariah, DPS) harus  dibentuk  di  setiap  bank  berbasis syariah. Fokus penelitian ini adalah hukum perbankan syariah di Indonesia yang belum secara  jelas  mengatur  fungsi  pengawasan DPS.
Kata Kunci: kepatuhan syariah, DPS, pertanggungjawaban
Penulis: Haniah Ilhami
Kode Jurnal: jphukumdd090038

Artikel Terkait :