PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN PENGURUS SYARIAH SEBAGAI OTORITAS PENGAWAS KEPATUHAN SYARIAH BAGI BANK SYARIAH
Abstrak: Kepatuhan Syariah
adalah elemen penting dalam
pengelolaan dan operasional
bank syariah, dengan demikian sebuah
dewan yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah (Dewan Pengawas
Syariah, DPS) harus dibentuk di
setiap bank berbasis syariah. Fokus penelitian ini adalah
hukum perbankan syariah di Indonesia yang belum secara jelas
mengatur fungsi pengawasan DPS.
Kata Kunci: kepatuhan syariah,
DPS, pertanggungjawaban
Penulis: Haniah Ilhami
Kode Jurnal: jphukumdd090038