PRINSIP NON-REFULEMENT DAN RELEVANSINYA DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak: Konsep
non-refoulement melarang penolak-an dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka ke
wilayah tempat kebebasan
dan hidup mereka terancam
karena alasan-alasan tertentu
seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Sebagai prinsip yang telah diterima
oleh masyarakat internasional dan diakui
sebagai jus cogens,
penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat
dibenarkan.
Kata kunci: non-refoulement,
refugee, asylum seeker, jus cogens
Penulis: Sigit Riyanto
Kode Jurnal: jphukumdd100065