PRINSIP NON-REFULEMENT DAN RELEVANSINYA DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

Abstrak: Konsep non-refoulement melarang penolak-an dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka  ke  wilayah  tempat  kebebasan  dan hidup  mereka  terancam  karena  alasan-alasan tertentu seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui  sebagai  jus  cogens,  penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan.
Kata kunci: non-refoulement, refugee, asylum seeker, jus cogens
Penulis: Sigit Riyanto
Kode Jurnal: jphukumdd100065

Artikel Terkait :