PROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN
Abstrak: Pesatnya perkembangan
hukum bisnis internasional mengharuskan hakim untuk mempelajari kembali
asas-asas hukum perjanjian dalam
KUHPerdata. Prinsip-prinsip
itikad baik, perlindungan bagi pihak ketiga,
retroaktif, dan kembali
ke keadaan semula akan
dianalisis dalam tulisan
ini sehingga memberikan konstruksi
obyektif kepada hakim dalam memutus permohonan pembatalan perjanjian
agar jangan sampai menimbulkan perkara baru.
Kata Kunci: hukum perjanjian,
KUH Perdata, pembatalan perjanjian
Penulis: Nindyo Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd100061