PROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN

Abstrak: Pesatnya perkembangan hukum bisnis internasional mengharuskan hakim untuk mempelajari  kembali  asas-asas  hukum perjanjian  dalam  KUHPerdata.  Prinsip-prinsip itikad baik, perlindungan bagi pihak ketiga,  retroaktif,  dan  kembali  ke  keadaan semula  akan  dianalisis  dalam  tulisan  ini sehingga  memberikan  konstruksi  obyektif kepada hakim dalam memutus permohonan pembatalan perjanjian agar jangan sampai menimbulkan perkara baru.
Kata Kunci: hukum perjanjian, KUH Perdata, pembatalan perjanjian
Penulis: Nindyo Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd100061

Artikel Terkait :