SEJARAH ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA
Sejarah asuransi kesehatan di Indonesia sudah dikenal sejak lama. Di
Indonesia kita belum mengenal sistem asuransi kesehatan yang dijalankan oleh
swasta dan mencakup berbagai macam perusahaan sekaligus dengan ribuan karyawan.
Pada saat ini perlu diusahakan adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang
efisien dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan dimana terdapat adanya
keseimbangan antara biaya kesehatan dengan pelayanan kesehatan.
Di Indonesia Asuransi Kesehatan dikenal pada tahun 1968 melalui Keppres
No. 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Pegawai Negeri Sipil dengan
pesertanya masih terbatas Pegawai Negeri Sipil dan Militer termasuk
pensiunannya.
Untuk pemerintah membentuk suatu organisasi penyelenggara pada tingkat
pusat yang disebut dengan Badan Penyelenggara dan Pemelihara Kesehatan Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Setelah di keluarkannya Keppres No. 230
Tahun 1968 ini, kemudian ditambah dan diubah dengan Keppres No. 13 Tahun 1981
yang berisi tentang Perubahan atas Keppres No. 230 Tahun 1968, tetapi kedua Keppres
juga dicabut dan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1984,
tentang Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 23
Tahun 1984 tentang Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dikelola PERUM Husada dimana
menurut Peraturan Pemerintah ini Pengelolaan Asuransi Kesehatan diserahkan
kepada suatu badan hukum yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yaitu PERUM Husada
Bhakti.
Kemudian dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti yang didirikan dengan PP No. 23 Tahun
1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) dengan dikeluarkannya PP No. 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).