SEJARAH ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA

Sejarah asuransi kesehatan di Indonesia sudah dikenal sejak lama. Di Indonesia kita belum mengenal sistem asuransi kesehatan yang dijalankan oleh swasta dan mencakup berbagai macam perusahaan sekaligus dengan ribuan karyawan. Pada saat ini perlu diusahakan adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang efisien dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan dimana terdapat adanya keseimbangan antara biaya kesehatan dengan pelayanan kesehatan.
Di Indonesia Asuransi Kesehatan dikenal pada tahun 1968 melalui Keppres No. 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Pegawai Negeri Sipil dengan pesertanya masih terbatas Pegawai Negeri Sipil dan Militer termasuk pensiunannya.
Untuk pemerintah membentuk suatu organisasi penyelenggara pada tingkat pusat yang disebut dengan Badan Penyelenggara dan Pemelihara Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Setelah di keluarkannya Keppres No. 230 Tahun 1968 ini, kemudian ditambah dan diubah dengan Keppres No. 13 Tahun 1981 yang berisi tentang Perubahan atas Keppres No. 230 Tahun 1968, tetapi kedua Keppres juga dicabut dan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1984, tentang Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1984 tentang Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dikelola PERUM Husada dimana menurut Peraturan Pemerintah ini Pengelolaan Asuransi Kesehatan diserahkan kepada suatu badan hukum yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yaitu PERUM Husada Bhakti.
Kemudian dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti yang didirikan dengan PP No. 23 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan dikeluarkannya PP No. 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Artikel Terkait :