SENGKETA LINGKUNGAN DAN PENYELESAIANNYA
Abstrak: Pelestarian lingkungan
hidup pada penghujung
abad ini semakin
menarik perhatian, bukan
hanya di Indonesia, tetapi juga
di seluruh dunia. kelestarian lingkungan hidup saat ini telah dipandang sebagai
suatu kewajiban masyarakat dunia. Hal ini kemudian yang mendorong perusakan
terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan
yang melawan hukum,
sehingga terhadapnya dapat
dilakukan pengajuan tuntutan hak. Tulisan ini membahas mengenai
penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara non litigasi atau diluar pengadilan
dan prosedur penyelesaian sengketa
lingkungan hidup secara litigasi. Berdasarkan
analisis, terhadap pencemaran maupun rusaknya lingkungan menyebabkan kerugian
bagi pihak-pihak tertentu, seperti masyarakat, organisasi lingkungan hidup
maupun pemerintah. Terhadap sengketa
lingkungan yang terjadi,
dapat diselesaikan melalui
jalur non litigasi
(di luar pengadilan) maupun litigasi
(melalui pengadilan). Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, dapat
ditempuh dengan mekanisme mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.
Penyelesaian secara litigasi dapat ditempuh melalui mekanisme class action,
legal standing, gugatan ke PTUN.
Kata Kunci: Pembangunan
berkelanjutan, penyelesaian sengketa, artitrase
Penulis: Handri Wirastuti
Sawitri dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd100069