SENGKETA LINGKUNGAN DAN PENYELESAIANNYA

Abstrak: Pelestarian  lingkungan  hidup  pada  penghujung  abad  ini  semakin  menarik  perhatian,  bukan  hanya  di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. kelestarian lingkungan hidup saat ini telah dipandang sebagai suatu kewajiban masyarakat dunia. Hal ini kemudian yang mendorong perusakan terhadap lingkungan menjadi  suatu  perbuatan  yang  melawan  hukum,  sehingga  terhadapnya  dapat  dilakukan pengajuan tuntutan hak. Tulisan ini membahas  mengenai  penyelesaian  sengketa  lingkungan hidup  secara non litigasi atau diluar pengadilan dan  prosedur penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara litigasi.  Berdasarkan analisis, terhadap pencemaran maupun rusaknya lingkungan menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, seperti masyarakat, organisasi lingkungan hidup maupun pemerintah. Terhadap sengketa  lingkungan  yang  terjadi,  dapat  diselesaikan  melalui  jalur  non  litigasi  (di  luar  pengadilan) maupun  litigasi  (melalui  pengadilan).  Penyelesaian  sengketa  di luar pengadilan,  dapat  ditempuh dengan mekanisme mediasi, konsiliasi maupun arbitrase. Penyelesaian secara litigasi dapat ditempuh melalui mekanisme class action, legal standing, gugatan ke PTUN.
Kata Kunci: Pembangunan berkelanjutan, penyelesaian sengketa, artitrase
Penulis: Handri Wirastuti Sawitri dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd100069

Artikel Terkait :