TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DI KABUPATEN BANYUMAS DAN PURBALINGGA (Studi tentang Kebijakan Formulasi dan Penerapan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum)

Abstrak: Pemilu Legislatif 2009 membuka peluang untuk mulai mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Tulisan ini membahas formulasi tindak pidana pemilu legislatif yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta penerapan Tindak Pidana PEMILU di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga pada PEMILU 2009, yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, system sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu bersifat komulatif yaitu penggabungan sanksi pidana penjara dan denda sekaligus dikenakan kepada pelaku. Hal ini menyimpang dari sistem pemidanaan dalam KUHP Pasal 10 dan dari Dari 94 tindak pidana pemilu yang ada di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga hanya 3 tindak pidana pemilu yang diproses hukum. Dua putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, sementara putusan yang satunya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van ale rechtvervolging (di Kabupaten Banyumas). Oleh karena itu, penulis mengajukan saran : Banyaknya Partai peserta pemilu yang banyak melakukan pelanggaran Pemilu dalam undang-undang ini, sehingga undang-undang ini perlu direvisi, dalam hal sanksi dan denda, minimal dan maksimumnya dan Penghentian penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan jangan mudah dilakukan, harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh.
Kata kunci: pemilihan umum, tindak pidana, sanksi, penerapan hokum
Penulis: Suharso Agung Basuki
Kode Jurnal: jphukumdd100048

Artikel Terkait :