TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DI KABUPATEN BANYUMAS DAN PURBALINGGA (Studi tentang Kebijakan Formulasi dan Penerapan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum)
Abstrak: Pemilu Legislatif
2009 membuka peluang untuk mulai mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Tulisan
ini membahas formulasi tindak pidana pemilu legislatif yang dirumuskan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan
DPD, serta penerapan Tindak Pidana PEMILU di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga
pada PEMILU 2009, yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan hasil penelitian, system sanksi pidana dalam tindak
pidana pemilu bersifat komulatif yaitu penggabungan sanksi pidana penjara dan
denda sekaligus dikenakan kepada pelaku. Hal ini menyimpang dari sistem
pemidanaan dalam KUHP Pasal 10 dan dari Dari 94 tindak pidana pemilu yang ada
di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga hanya 3 tindak pidana pemilu
yang diproses hukum. Dua putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, sementara
putusan yang satunya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau
ontslag van ale rechtvervolging (di Kabupaten Banyumas). Oleh karena itu, penulis
mengajukan saran : Banyaknya Partai peserta pemilu yang banyak melakukan
pelanggaran Pemilu dalam undang-undang ini, sehingga undang-undang ini perlu
direvisi, dalam hal sanksi dan denda, minimal dan maksimumnya dan Penghentian
penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan jangan mudah dilakukan, harus
diselesaikan dengan sungguh-sungguh.
Kata kunci: pemilihan umum,
tindak pidana, sanksi, penerapan hokum
Penulis: Suharso Agung Basuki
Kode Jurnal: jphukumdd100048