TRANSAKSI DALAM VALUTA ASING

Transaksi dalam valuta asing sering terjadi di Indonesia dimana terdapat mata uang asing yang digunakan disetiap kejadian atau peristiwa ekonomi khususnya di dalam perusahaan. Terdapat beberapa definisi mengenai transaksi dalam valuta asing, yaitu:
  1. Menurut SAK (1999), suatu transaksi dalam mata uang asing adalah suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing.
  2. Menurut Frederick (2002), foreign currency transactions (transaksi mata uang asing) yaitu: Transactions whose terms are stated in a currency other than the entity’s functional currency.
  3. Menurut Shim, Siegel, Dauber (2010), foreign currency transactions are those denominated in a currency other than the company’s functional currency.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka transaksi dalam mata uang asing adalah transaksi yang terjadi dengan menggunakan dua/lebih mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan transaksi yang termasuk dalam Transaksi Valuta Asing PSAK 10 (2010) menyatakan transaksi dalam valuta asing dapat terjadi dengan dua cara, yaitu: kegiatan usaha luar negeri (foreign operation) dan transaksi dengan menggunakan mata uang asing (foreign activities). Kegiatan usaha luar negeri yaitu suatu anak perusahaan (subsidiary), perusahaan asosiasi (associates), usaha patungan (joint venture) atau cabang perusahaan pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara di luar negara perusahaan pelapor. Kegiatan usaha tersebut dapat merupakan suatu bagian integral dari suatu perusahaan pelapor atau suatu entitas asing. Entitas asing (foreign entity) adalah suatu kegiatan usaha luar negeri (foreign operation), yang aktivitasnya bukan merupakan suatu bagian integral dari perusahaan pelapor.
PSAK 10 (2010) menyatakan bahwa suatu transaksi mata uang asing adalah:  suatu transaksi yang didenominasikan atau memerlukan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi-transaksi yang timbul ketika suatu entitas:
  1. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
  2. Meminjam (hutang) atau meminjamkan (piutang) dana ketika jumlah yang merupakan hutang atau tagihan didenominasi dalam suatu mata uang asing; atau
  3. memperoleh atau melepas aset atau mengadakan atau menyelesaikan liabilitas, yang didenominasikan dalam mata uang

Artikel Terkait :