TUGAS BANK INDONESIA

Tugas Bank Indonesia sangat berat. Secara garis besar, tugas pokok Bank Indonesia (Idroes, 2006) adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi perbankan
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI melakukan melalui kegiatan:
  1. Melaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam upaya mempengaruhi likuiditas di pasar uang
  2. Penetapan giro wajib minimum (GWM) untuk memperketat atau melonggarkan kebijakan moneter
  3. Bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir (lender of last resort) untuk membantu kesulitan pendanaan jangka pendek perbankan yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan dampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar untuk memelihara stabilitas nilai tukar rupiah
  5. Mengelola cadangan devisa untuk memfasilitasi perdagangan internasional.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Bank Indonesia adalah institusi tunggal yang diberi hak mengeluarkan dan mengedarkan mata uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia juga bertanggung jawab dalam mengatur system kliring antar bank, menyelenggarakan kegiatan kliring, serta menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi)
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking)
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan in tern yang dibuat sendiri (self regulatory banking ) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin ( right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas  kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate ), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan yang sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right   to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank (contoh: Laporan Bulanan Bank Umum yang diangkat dalam tesis ini), laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur bank. BI dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjalankan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Dalam menjalankan tugas pengawas bank, saat ini BI melaksanakan pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan resiko (risk based supervision / RBS).
  1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastkan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip kehati-hatian.
  2. Pengawasan Berdasarkan Resiko (Risk Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan resiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut, pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada resiko-resiko yang melekat (Inherent risk) pada aktifitas fungsional bank serta sistem pengendalian resiko (risk control system). Melalui pendekatan ini, akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

Artikel Terkait :