TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2008
Abstrak: Ombudsman Republik
Indonesia adalah lembaga yang memiliki kemandirian, tidak memiliki hubungan organik
dengan negara dan lembaga-lembaga pemerintahan lain dan juga saat menjalankan
tugas bebas dari keterlibatan lembaga lainnya. Lembaga ini
memiliki hak untuk
mengontrol pelayanan publik. hak
Ombudsman terdapat dalam
Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia. Selain
itu, Ombudsman diperbolehkan
untuk memberikan nasihat kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan organisasi
dan prosedur pelayanan publik
dalam rangka untuk menghindari masalah administrasi.
Kata kunci: tugas, hak,
pelayanan public
Penulis: Setiajeng Kadarsih
Kode Jurnal: jphukumdd100067