TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2008

Abstrak: Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga yang memiliki kemandirian, tidak memiliki hubungan organik dengan negara dan lembaga-lembaga pemerintahan lain dan juga saat  menjalankan  tugas bebas  dari  keterlibatan lembaga  lainnya. Lembaga  ini  memiliki  hak  untuk  mengontrol  pelayanan publik.  hak  Ombudsman  terdapat  dalam  Pasal  8  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  2008  tentang Ombudsman Republik  Indonesia.  Selain  itu,  Ombudsman  diperbolehkan  untuk  memberikan  nasihat kepada pemerintah  untuk melakukan perbaikan  dan penyempurnaan  organisasi  dan  prosedur pelayanan publik dalam rangka untuk menghindari masalah administrasi.   
Kata kunci: tugas, hak, pelayanan public
Penulis: Setiajeng Kadarsih
Kode Jurnal: jphukumdd100067

Artikel Terkait :