TUNTUTAN HAK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Abstrak: Hukum acara perdata
di Indonesia, mengalami beberapa perkembangan, salah satu contohnya adalah mekanisme
pengajuan tuntutan hak di luar ketentuan yang diatur di dalam Het Herzeine
Indonesich Reglement, seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit
atau actio popularis. Artikel ini membahas mengenai perbedaan karakteristik
masing-masing tuntutan hak tersebut. Berdasarkan hasil analisis, mekanisme
pengajuan gugatan biasa merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh
penggugat kepada tergugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum tergugat yang telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat.
Gugatan class action merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat
yang jumlahnya sangat banyak dimana gugatan diajukan oleh wakil kelompok, yang
mewakili kepentingannya sendiri maupun anggota kelompoknya, dengan tuntutan
berupa ganti kerugian. Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme
pengajuan gugatan oleh LSM sebagai akibat pelanggaran atau adanya perbuatan
melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan perlindungan
yang dilakukan LSM tersebut sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar. Gugatan citizen lawsuit atau action popularis,
merupakan gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama
seluruh warga negara yang ditujukan kepada negara, dalam hal ini penyelenggara
negara, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum, pada umumnya berupa
penelantaran hak-hak warga negara, dengan maksud agar segera dibentuk aturan
hukum.
Kata Kunci: tuntutan hak,
perkara perdata, penggugat, tergugat
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jumat: jphukumdd100059