TUNTUTAN HAK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

Abstrak: Hukum acara perdata di Indonesia, mengalami beberapa perkembangan, salah satu contohnya adalah mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar ketentuan yang diatur di dalam Het Herzeine Indonesich Reglement, seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit atau actio popularis. Artikel ini membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut. Berdasarkan hasil analisis, mekanisme pengajuan gugatan biasa merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat kepada tergugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum tergugat yang telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat. Gugatan class action merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat yang jumlahnya sangat banyak dimana gugatan diajukan oleh wakil kelompok, yang mewakili kepentingannya sendiri maupun anggota kelompoknya, dengan tuntutan berupa ganti kerugian. Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM sebagai akibat pelanggaran atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan perlindungan yang  dilakukan LSM tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Gugatan citizen lawsuit atau action popularis, merupakan gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada negara, dalam hal ini penyelenggara negara, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum, pada umumnya berupa penelantaran hak-hak warga negara, dengan maksud agar segera dibentuk aturan hukum.
Kata Kunci: tuntutan hak, perkara perdata, penggugat, tergugat
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jumat: jphukumdd100059

Artikel Terkait :