UPAYA KODIFIKASI HUKUM kEWARISAN SECARA BILATERAL DENGAN POLA DIFERENSIASI DALAM MASYARAKAT PLURALIS

Abstrak: Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis karena disusun bersama-sama  oleh  hukum  adat,  Islam, dan  Barat  serta  dilatarbelakangi  oleh keanekaragaman  adat,  etnis,  dan  agama. Oleh  karenanya,  diperlukan  kodifikasi hukum  kewarisan  secara  bilateral  dan bersifat diferensiasi untuk mengakomodasi pluralitas  hukum  kewarisan  dan  sistem kekerabatan yang ada di Indonesia.
Kata kunci: kodifikasi hukum kewarisan, diferensiasi, masyarakat pluralis
Penulis: Andi Nuzul
Kode Jurnal: jphukumdd100064

Artikel Terkait :