UPAYA KODIFIKASI HUKUM kEWARISAN SECARA BILATERAL DENGAN POLA DIFERENSIASI DALAM MASYARAKAT PLURALIS
Abstrak: Hukum kewarisan yang
berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis karena disusun bersama-sama oleh
hukum adat, Islam, dan
Barat serta dilatarbelakangi oleh keanekaragaman adat,
etnis, dan agama. Oleh
karenanya, diperlukan kodifikasi hukum kewarisan
secara bilateral dan bersifat diferensiasi untuk mengakomodasi
pluralitas hukum kewarisan
dan sistem kekerabatan yang ada
di Indonesia.
Kata kunci: kodifikasi hukum
kewarisan, diferensiasi, masyarakat pluralis
Penulis: Andi Nuzul
Kode Jurnal: jphukumdd100064