URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA BARU

Abstrak: Pasal 300 ayat  (2) Undang-undang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran Utang memberi ruang bagi pemerintah untuk dapat membentuk pengadilan niaga di tempat lain dengan tetap memer-hatikan  kebutuhan  dan  kesiapan  sumber daya yang ada. Meskipun demikian, sampai saat  ini  pembentukan  pengadilan  niaga  di tempat lain belum terlaksana.
Kata Kunci: pengadilan niaga, sumber daya
Penulis: Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd100042

Artikel Terkait :