URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA BARU
Abstrak: Pasal 300 ayat (2) Undang-undang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang memberi ruang bagi pemerintah untuk dapat membentuk
pengadilan niaga di tempat lain dengan tetap memer-hatikan kebutuhan
dan kesiapan sumber daya yang ada. Meskipun demikian,
sampai saat ini pembentukan
pengadilan niaga di tempat lain belum terlaksana.
Kata Kunci: pengadilan niaga,
sumber daya
Penulis: Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd100042